ESDM Pangkas Waktu Perizinan Proyek Panas Bumi dari 1 Tahun Jadi Tiga Bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memangkas durasi proses perizinan proyek panas bumi secara signifikan.

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, penyederhanaan regulasi ini dilakukan untuk mempercepat realisasi investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT), khususnya panas bumi.

Jika sebelumnya proses perizinan bisa memakan waktu hingga satu tahun, ke depan pemerintah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga bulan.


Baca Juga: Operasi Tambang Grasberg Freeport Masih Terhenti, ESDM Tunggu Hasil Audit Longsor

“Panas bumi itu izinnya bisa sampai 1 tahun, tidak selesai-selesai. Tapi sekarang kita sudah mulai mengubah, cukup 3 bulan, sudah selesai. Tendernya pun tidak pakai lama-lama lagi,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (10/10).

Bahlil menegaskan, langkah percepatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons kebutuhan global terhadap energi bersih. Bahlil menilai, proyek energi baru terbarukan memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi di tengah pergeseran pasar menuju produk hijau.

Untuk diketahui, proses perizinan proyek panas bumi di Indonesia memerlukan waktu yang cukup panjang karena melibatkan berbagai tahapan teknis dan administratif lintas instansi.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, pengembang harus melalui tahap penetapan dan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) oleh Kementerian ESDM, yang biasanya memakan waktu sekitar enam hingga dua belas bulan.

Setelah pemenang lelang ditetapkan, pemerintah menerbitkan Izin Panas Bumi (IPB) untuk tahap eksplorasi dengan masa berlaku maksimal lima tahun, yang dapat diperpanjang satu tahun. Dalam masa ini, pengembang juga harus menyelesaikan izin lingkungan dan izin penggunaan kawasan hutan jika diperlukan, yang dapat menambah waktu sekitar enam hingga dua belas bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: