JAKARTA. Meskipun Peraturan Menteri (Permen) mengenai aturan detil tentang Divestasi saham belum final, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesumbar bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia akan dilakukan sesuai rencana. Ditargetkan, divestasi ini bisa dilakukan pada Oktober 2015 ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan paling lambat 14 Oktober 2015, Freeport sudah harus mendivestasikan lagi sahamnya sebesar 10,64%. Seperti diketahui, untuk kewajiban divestasi tahap pertama sudah dilaksanakan di mana sebanyak 9,36% saham Freeport telah dijual kepada pihak nasional, yakni PT Indocopper.
ESDM pastikan divestasi Freeport sesuai rencana
JAKARTA. Meskipun Peraturan Menteri (Permen) mengenai aturan detil tentang Divestasi saham belum final, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesumbar bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia akan dilakukan sesuai rencana. Ditargetkan, divestasi ini bisa dilakukan pada Oktober 2015 ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan paling lambat 14 Oktober 2015, Freeport sudah harus mendivestasikan lagi sahamnya sebesar 10,64%. Seperti diketahui, untuk kewajiban divestasi tahap pertama sudah dilaksanakan di mana sebanyak 9,36% saham Freeport telah dijual kepada pihak nasional, yakni PT Indocopper.