KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut Permen ESDM No. 31 tahun 2013 tentang ketentuan dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja Indonesia pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam rangka penyederhanaan perizinan. Pencabutan Permen tersebut dikhawatirkan menimbulkan banjir tenaga kerja asing di Indonesia. Namun, hal tersebut dibantah Kementerian ESDM. Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyantono menyebut, meskipun tanpa Permen 31/2013, penggunaan tenaga kerja asing masih tetap diatur dalam Undang-Undang Migas dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2004. Dengan begitu, perusahaan yang bergerak di sektor migas tetap harus menggunakan tenaga kerja dalam negeri. "Kebijakan-kebijakan yang kami ambil pro merah putih, pro tenaga kerja Indonesia. UU Migas, PP 35, PP 36 sudah ada beberapa pasal yang jelas disebut wajib gunakan tenaga kerja lokal. Peraturan pemerintah sudah jelas, jadi tidak perlu khawatir kita kebanjiran tenaga kerja asing. Kita sudah punya rambu-rambu," kata Budiyantono dalam acara sosialisasi pencabutan Permen 31/2013 pada Kamis (15/3).
ESDM: Pekerja asing masuk jika ada investasi baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut Permen ESDM No. 31 tahun 2013 tentang ketentuan dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja Indonesia pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam rangka penyederhanaan perizinan. Pencabutan Permen tersebut dikhawatirkan menimbulkan banjir tenaga kerja asing di Indonesia. Namun, hal tersebut dibantah Kementerian ESDM. Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyantono menyebut, meskipun tanpa Permen 31/2013, penggunaan tenaga kerja asing masih tetap diatur dalam Undang-Undang Migas dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2004. Dengan begitu, perusahaan yang bergerak di sektor migas tetap harus menggunakan tenaga kerja dalam negeri. "Kebijakan-kebijakan yang kami ambil pro merah putih, pro tenaga kerja Indonesia. UU Migas, PP 35, PP 36 sudah ada beberapa pasal yang jelas disebut wajib gunakan tenaga kerja lokal. Peraturan pemerintah sudah jelas, jadi tidak perlu khawatir kita kebanjiran tenaga kerja asing. Kita sudah punya rambu-rambu," kata Budiyantono dalam acara sosialisasi pencabutan Permen 31/2013 pada Kamis (15/3).