KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Heriyanto menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebab menurutnya, penerbitan Surat Keputusan Menteri ESDM No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Asmin Koalindo telah sesuai prosedur. "Kan tadi pertimbangan majelis hakim seperti itu, masih perlu pembahasan apakah penjaminan tersebut perlu persetujuan atau tidak? Padahal dalam Permen ESDM 18/2009 memang tak mengatur jaminan karena kita melarang adanya penjaminan," jelasnya seusai sidang putusan di PTUN, Kamis (5/4).
ESDM: Pelanggaran Asmin Koalindo mutlak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Heriyanto menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebab menurutnya, penerbitan Surat Keputusan Menteri ESDM No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Asmin Koalindo telah sesuai prosedur. "Kan tadi pertimbangan majelis hakim seperti itu, masih perlu pembahasan apakah penjaminan tersebut perlu persetujuan atau tidak? Padahal dalam Permen ESDM 18/2009 memang tak mengatur jaminan karena kita melarang adanya penjaminan," jelasnya seusai sidang putusan di PTUN, Kamis (5/4).