KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) belum juga terbit. Padahal, Kementerian ESDM sudah gembar-gembor mematok target untuk menerbitkan beleid tersebut pada tahun 2020 lalu. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa masih ada sejumlah substansi yang dibahas dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terutama mengenai skema dan jenis insentif yang akan diberikan pemerintah untuk pengembangan pembangkit listrik energi hijau.
ESDM: Pembahasan Perpres harga listrik EBT pararel dengan RUPTL 2021-2030
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) belum juga terbit. Padahal, Kementerian ESDM sudah gembar-gembor mematok target untuk menerbitkan beleid tersebut pada tahun 2020 lalu. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa masih ada sejumlah substansi yang dibahas dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terutama mengenai skema dan jenis insentif yang akan diberikan pemerintah untuk pengembangan pembangkit listrik energi hijau.