JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2015 mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Usulan ini untuk mengakomodasi pembelian minyak lewat pedagang (trader) agar bisa bebas pajak. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, dalam peraturan tersebut, hanya pembelian migas dan produk sampingan yang langsung dari kontraktor yang tidak dikenakan PPh. Pengecualian PPh pasal 22 juga diberikan untuk pembelian dari kantor pusat kontraktor migas. Sementara pembelian dari pihak ketiga tetap dikenakan pajak. Hal ini membuat adanya biaya tambahan jika membeli minyak atau gas dari pihak ketiga. Padahal, kata Djoko, ada beberapa transaksi jual beli minyak dan gas bumi yang melalui trader, seperti yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia.
ESDM: Pembelian minyak lewat trader bebas pajak
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2015 mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Usulan ini untuk mengakomodasi pembelian minyak lewat pedagang (trader) agar bisa bebas pajak. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, dalam peraturan tersebut, hanya pembelian migas dan produk sampingan yang langsung dari kontraktor yang tidak dikenakan PPh. Pengecualian PPh pasal 22 juga diberikan untuk pembelian dari kantor pusat kontraktor migas. Sementara pembelian dari pihak ketiga tetap dikenakan pajak. Hal ini membuat adanya biaya tambahan jika membeli minyak atau gas dari pihak ketiga. Padahal, kata Djoko, ada beberapa transaksi jual beli minyak dan gas bumi yang melalui trader, seperti yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia.