JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kebijakan open access dan unbundling yang diamanatkan Permen ESDM No 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa tidak bisa diterapkan mulai 1 November 2013. Sebab, banyak hal teknis yang mesti dibahas kembali. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, pelaksanaan kebijakan open access dan unbundling pada infrastruktur jaringan pipa gas belum bisa dilaksanakan 100%. "Kenapa tidak bisa 100%, karena sudah ada infrastruktur jaringan pipa gas yang sudah menerapkan open access dan unbundling, tapi juga ada infrastruktur jaringan pipa gas yang masih memerlukan modifikasi pipa," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (30/10). Saat ini, kata Susilo, pihaknya sedang memilah jaringan pipa di daerah mana saja yang sudah bisa diterapkan open access dan daerah mana yang belum bisa menerapkan open access. Susilo membantah anggapan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menolak kebijakan open access tersebut. "Rasanya, PGN enggak menolak, deh," ujar dia.
ESDM: Penerapan open access ditunda
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kebijakan open access dan unbundling yang diamanatkan Permen ESDM No 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa tidak bisa diterapkan mulai 1 November 2013. Sebab, banyak hal teknis yang mesti dibahas kembali. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, pelaksanaan kebijakan open access dan unbundling pada infrastruktur jaringan pipa gas belum bisa dilaksanakan 100%. "Kenapa tidak bisa 100%, karena sudah ada infrastruktur jaringan pipa gas yang sudah menerapkan open access dan unbundling, tapi juga ada infrastruktur jaringan pipa gas yang masih memerlukan modifikasi pipa," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (30/10). Saat ini, kata Susilo, pihaknya sedang memilah jaringan pipa di daerah mana saja yang sudah bisa diterapkan open access dan daerah mana yang belum bisa menerapkan open access. Susilo membantah anggapan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menolak kebijakan open access tersebut. "Rasanya, PGN enggak menolak, deh," ujar dia.