KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa penundaan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mengatur pemanfaatan PLTS atap bukan dilakukan untuk membatalkan ataupun meninjau ulang aturan tersebut. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pelaksanaan Permen No. 26 Tahun 2021 ditunda sementara untuk memastikan dampak penerapan beleid tersebut terhadap subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Proses ini sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, dan untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden melalui Setkab. Jadi bukan dibatalkan atau ditinjau ulang,” ujar Dadan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/1).
ESDM: Penundaan Permen PLTS Atap Bukan untuk Ditinjau Ulang atau Dibatalkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa penundaan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mengatur pemanfaatan PLTS atap bukan dilakukan untuk membatalkan ataupun meninjau ulang aturan tersebut. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pelaksanaan Permen No. 26 Tahun 2021 ditunda sementara untuk memastikan dampak penerapan beleid tersebut terhadap subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Proses ini sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, dan untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden melalui Setkab. Jadi bukan dibatalkan atau ditinjau ulang,” ujar Dadan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/1).