KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kehadiran beleid baru seputar fleksibilitas kontrak migas memungkinkan proses peralihan kontrak bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di tengah jalan. Adapun, hal itu tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Baca Juga: Wow, kontrakor migas ramai-ramai minta ubah kontrak gross split ke cost recovery Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan mengungkapkan, lapangan migas yang saat ini tengah mengadopsi kontrak gross split dimungkinkan mengalihkan kontraknya di tengah waktu pelaksanaan waktu kontrak. Begitu pula sebaliknya, peralihan kontrak dari
cost recovery ke
gross split juga dimungkinkan. "Kalau mau berubah tergantung evaluasi dari SKK. Dimungkinkan tapi juga balik lagi dari evaluasi SKK Migas," terang Mustafid dalam Konferensi pers virtual, Rabu (5/8). Ia melanjutkan, kajian SKK Migas nantinya menyangkut besaran komitmen kerja pasti dan
signature bonus para KKKS. Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengungkapkan, sejauh ini memang belum pernah ada peralihan kontrak ditengah-tengah masa kontrak. "Sejauh ini belum ada yang seperti itu (peralihan kontrak di tengah jalan). Tapi kalau dari Permen-nya bisa," jelas Susana kepada KONTAN.co.id, Minggu (2/8) malam. Dia menambahkan, yang hendak beralih kontrak maka harus mengajukan permohonan kepada SKK Migas.
Baca Juga: ESDM kembali berlakukan fleksibilitas kontrak migas, cost recovery bakal diminati Selanjutnya, proses evaluasi akan dilakukan meliputi beragam hal termasuk penerimaan negara, nilai investasi dan poin lainnya. "Evaluasi SKK Migas jadi pertimbangan Menteri ESDM untuk memutuskan permohonan KKKS," ungkap Susana. Ia menambahkan, proses evaluasi menyeluruh jadi syarat mutlak pasalnya sektor migas tak lagi dipandang sebatas sumber pendapatan melainkan juga sebagai agen pertumbuhan perekonomian nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari