KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kehadiran beleid baru seputar fleksibilitas kontrak migas memungkinkan proses peralihan kontrak bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di tengah jalan. Adapun, hal itu tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Baca Juga: Wow, kontrakor migas ramai-ramai minta ubah kontrak gross split ke cost recovery
ESDM: Peralihan kontrak bagi hasil bergantung evaluasi SKK Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kehadiran beleid baru seputar fleksibilitas kontrak migas memungkinkan proses peralihan kontrak bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di tengah jalan. Adapun, hal itu tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Baca Juga: Wow, kontrakor migas ramai-ramai minta ubah kontrak gross split ke cost recovery