JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2015. Beleid ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional terutama dalam mengatur pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS) yang dapat meningkatkan pengusahaan migas non konvensional. Dalam aturan yang terdiri dari VI bab dan 14 pasal ini, ditetapkan bahwa tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja migas non konvensional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam beleid ini, Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja serta bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok (terms and conditions) kontrak kerja sama dengan mempertimbangkan aspek teknis dan keekonomian untuk masing-masing wilayah kerja migas non konvensional. Dirjen Migas melaksanakan penawaran wilayah kerja migas non konvensional dengan menggunakan beberapa bentuk kontrak kerja sama. Bentuk kontrak kerja sama tersebut terdiri dari Kontrak bagi hasil, Kontrak bagi hasil Sliding Scale, dan Kontrak bagi hasil Gross Split Sliding Scale.
ESDM percepat pengusahaan migas non konvensional
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2015. Beleid ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional terutama dalam mengatur pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS) yang dapat meningkatkan pengusahaan migas non konvensional. Dalam aturan yang terdiri dari VI bab dan 14 pasal ini, ditetapkan bahwa tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja migas non konvensional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam beleid ini, Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja serta bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok (terms and conditions) kontrak kerja sama dengan mempertimbangkan aspek teknis dan keekonomian untuk masing-masing wilayah kerja migas non konvensional. Dirjen Migas melaksanakan penawaran wilayah kerja migas non konvensional dengan menggunakan beberapa bentuk kontrak kerja sama. Bentuk kontrak kerja sama tersebut terdiri dari Kontrak bagi hasil, Kontrak bagi hasil Sliding Scale, dan Kontrak bagi hasil Gross Split Sliding Scale.