JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tanggal 17 September, telah menerbitkan surat perintah untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar segera melakukan eksekusi lahan untuk proyek pembangkit tenaga listrik tenaga uap (PLTU) Batang. Surat ini bisa menjadi senjata bagi PLN untuk membebaskan 13% atau sekitar 29 hektare (ha) sisa lahan yang sulit dilakukan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI). Pasalnya, surat itu menegaskan bahwa berdasarkan surat Menteri Perekonomian Chairul Tanjung dan kesimpulan rapat Menko dengan jajaran Pemda setempat tanggal 6 Agustus 2014 di Semarang, PLN diperintahkan mengeksekusi sisa lahan untuk proyek PLTU Batang berkapasitas 2x1.000 Megawatt (MW) berdasarkan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Juru Bicara Kementerian ESDM, Abdurahman Saleh bilang, beberapa instansi terkait proyek Batang akan ikut campur tangan soal pembebasan lahan, seperti Kemko Perekonomian, Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah Jawa Tengah. "Jadi bukan PLN saja," kata dia, ke KONTAN, Kamis (16/9).
ESDM perintahkan PLN eksekusi lahan batang
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tanggal 17 September, telah menerbitkan surat perintah untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar segera melakukan eksekusi lahan untuk proyek pembangkit tenaga listrik tenaga uap (PLTU) Batang. Surat ini bisa menjadi senjata bagi PLN untuk membebaskan 13% atau sekitar 29 hektare (ha) sisa lahan yang sulit dilakukan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI). Pasalnya, surat itu menegaskan bahwa berdasarkan surat Menteri Perekonomian Chairul Tanjung dan kesimpulan rapat Menko dengan jajaran Pemda setempat tanggal 6 Agustus 2014 di Semarang, PLN diperintahkan mengeksekusi sisa lahan untuk proyek PLTU Batang berkapasitas 2x1.000 Megawatt (MW) berdasarkan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Juru Bicara Kementerian ESDM, Abdurahman Saleh bilang, beberapa instansi terkait proyek Batang akan ikut campur tangan soal pembebasan lahan, seperti Kemko Perekonomian, Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah Jawa Tengah. "Jadi bukan PLN saja," kata dia, ke KONTAN, Kamis (16/9).