ESDM perpanjang kontrak Lapindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kontrak Blok Brantas yang dikelola Lapindo Brantas Inc selama 20 tahun. Kontrak itu terhitung mulai 2020 hingga 2040 dengan signature bonus hanya Rp 13 miliar. Padahal sejak 2006, pembayaran ganti rugi dari semburan lumpur Blok Brantas belum tuntas.

Dirjen Migas Djoko Siswanto mengatakan Kementerian ESDM memberikan perpanjangan bukan berdasarkan besaran utang yang belum dibayarkan oleh Lapindo Brantas. Perpanjangan kontrak selama 20 tahun diberikan karena hanya Lapindo Brantas yang masih mau mengelola blok tersebut.

"Tidak ada perusahaan lain yang mengajukan, khawatir, nanti blowout lagi kacau, ribut-ribut. Lapindo satu-satunya yang mau mengelolanya. Kami berterima kasih mereka mau melanjutkan, yang lain tidak berani karena imbas kasus lumpur Lapindo," ungkap Djoko, Jumat (3/8).


Dia mengklaim, saat ini Lapindo juga telah mengebor dengan aman. Di sisi lain, Blok Brantas masih memproduksi gas yang digunakan untuk menyuplai jaringan gas (jargas) bagi masyarakat. "(Kasus Lumpur Lapindo) Jadi pertimbangan, tapi kan sekarang sudah aman, sudah mengebor lagi, kerja lagi, sudah tidak kecelakaan lagi. Sayang kan ada produksi untuk masyarakat dengan jargas, juga untuk penerimaan negara," ungkap Djoko.

Kementerian ESDM juga sudah berkonsultasi dengan pemerintah daerah setempat terkait perpanjangan kontrak Blok Brantas. Pemda setempat telah memberikan lampu hijau untuk perpanjangan kontrak kepada Lapindo Brantas. "Kalau tidak (direstui pemda), kami tidak setujui. Kami juga minta approve dari pemda sana," ujar Djoko.

Presiden Direktur Lapindo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho mengaku akan bertanggungjawab untuk membayar utang kepada pemerintah. Dia menyebut Lapindo mulai menyicil pembayaran utang. Pemerintah juga sudah menerima cicilan pembayaran dari PT Minarak Lapindo Jaya, anak perusahaan Lapindo Brantas. Namun jumlahnya masih kurang dari 10% terhadap total utang kepada pemerintah sebesar Rp 827 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati