ESDM: Perpanjangan Izin Freeport untuk Beri Kepastian Investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal pertimbangan memberikan perpanjangan izin bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). 

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah memastikan akan memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport Indonesia hingga 2061 mendatang. 

"Perpanjangan PTFI sampai tahun 2061 urgent dilakukan untuk menjamin kepastian investasi, dimana persyaratannya adalah penambahan saham 10% kepada BUMN dan investasi baru baik di eksplorasi maupun hilir (smelter)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada Kontan.co.id, Senin (20/11). 


Baca Juga: Banyak Komitmen Belum Tuntas, Perpanjangan Izin Freeport Dipertanyakan

Dadan melanjutkan, dalam pertimbangan pemerintah, perpanjangan diberikan mengingat masih banyaknya cadangan mineral di tambang Grasberg, Papua yang belum tereksploitasi.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia menilai Freeport telah memenuhi syarat yang diminta untuk perpanjangan izin, terutama terkait pembuktian cadangan mineral.

Adapun, dalam perpanjangan ini, pemerintah bakal mewajibkan adanya komitmen pembangunan smelter di Fak Fak, Papua.

"Nilai investasi nya masih akan dilakukan kelayakan. Pembangunan smelter baru di Papua ini sebagai bagian komitmen perpanjangan kontrak selepas 2041. Namun, pembangunan smelter tersebut juga harus memperhitungkan kecukupan produksi bijih tembaga Freeport," imbuh Dadan. 

Sementara itu, VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati memastikan proses perpanjangan izin masih terus didiskusikan. 

"Saat ini semua masih dalam tahapan proses untuk perpanjangan IUPK PTFI," jelas Katri kepada Kontan, Senin (20/11). 

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Diminta Lebih Berhati-hati Bahas Power Wheeling

Berpotensi Langgar Aturan

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkapkan, perpanjangan izin yang terlalu dini berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

"Semestinya baru bisa diajukan paling cepat 5 tahun sebelum jangka waktunya berakhir. Selain itu juga berpotensi terjadi perbuatan maladministrasi karena pemerintahan saat ini melampaui kewenangan terkait dengan waktu yang terlalu dini," ungkap Bisman. 

Baca Juga: Buktikan Cadangan Mineral, Freeport Indonesia Dapat Perpanjangan Izin hingga 2061

Editor: Yudho Winarto