KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal pertimbangan memberikan perpanjangan izin bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah memastikan akan memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport Indonesia hingga 2061 mendatang. "Perpanjangan PTFI sampai tahun 2061 urgent dilakukan untuk menjamin kepastian investasi, dimana persyaratannya adalah penambahan saham 10% kepada BUMN dan investasi baru baik di eksplorasi maupun hilir (smelter)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada Kontan.co.id, Senin (20/11).
ESDM: Perpanjangan Izin Freeport untuk Beri Kepastian Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal pertimbangan memberikan perpanjangan izin bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah memastikan akan memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport Indonesia hingga 2061 mendatang. "Perpanjangan PTFI sampai tahun 2061 urgent dilakukan untuk menjamin kepastian investasi, dimana persyaratannya adalah penambahan saham 10% kepada BUMN dan investasi baru baik di eksplorasi maupun hilir (smelter)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada Kontan.co.id, Senin (20/11).