JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis baru berkadar Researce Octane Number (RON) 90 atau Pertalite sudah mengantongi izin spesifikasi. Jika PT Pertamina (Persero) mengajukan izin peluncuran secara cepat, maka, dalam waktu tujuh hari ke depan Pemerintah segera memberikan izin pemakaian Pertalite ke masyarakat. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, BBM Pertalite sudah mengantongi izin spesifikasi dari tiga badan penguji BBM Pertalite, yakni Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), Badan Pengkajian dan Oenerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institute Teknologi Bandung (Lapi ITB).
ESDM: Pertalite sudah dapat izin spesifikasi
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis baru berkadar Researce Octane Number (RON) 90 atau Pertalite sudah mengantongi izin spesifikasi. Jika PT Pertamina (Persero) mengajukan izin peluncuran secara cepat, maka, dalam waktu tujuh hari ke depan Pemerintah segera memberikan izin pemakaian Pertalite ke masyarakat. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, BBM Pertalite sudah mengantongi izin spesifikasi dari tiga badan penguji BBM Pertalite, yakni Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), Badan Pengkajian dan Oenerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institute Teknologi Bandung (Lapi ITB).