KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Omnibus Law sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menegaskan soal ketentuan pemberian ganti rugi atau kompensasi tanah untuk penyediaan tenaga listrik. Dalam draft yang diterima Kontan.co.id, sebelumnya pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan, penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman. Adapun, pada ayat 4 disebutkan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
ESDM pertegas ketentuan ganti rugi tanah untuk tenaga listrik dalam RPP Omnibus Law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Omnibus Law sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menegaskan soal ketentuan pemberian ganti rugi atau kompensasi tanah untuk penyediaan tenaga listrik. Dalam draft yang diterima Kontan.co.id, sebelumnya pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan, penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman. Adapun, pada ayat 4 disebutkan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.