JAKARTA. Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyuarakan keberatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tak perlu lagi menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), yang terlebih dulu harus izin parlemen. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, ketentuan Kontrak Karya jadi IUPK dan wajib menjadi WPN bila kontrak perusahaan tambang berakhir. Adapun saat ini, PT Freeport Indonesia, semisal, ingin mengubah menjadi IUPK di tengah kontrak yang masih berjalan, baru berakhir 2021. Kata Bambang, kalau kontrak itu berakhir, artinya dikembalikan. "Karena perusahaan tambang itu tidak mau meneruskan kontrak ya dicabut," ujarnya. Hanya, perusahaan saat ini hanya mengajukan perubahan kontrak.
ESDM: Perubahan IUPK tak perlu izin DPR
JAKARTA. Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyuarakan keberatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tak perlu lagi menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), yang terlebih dulu harus izin parlemen. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, ketentuan Kontrak Karya jadi IUPK dan wajib menjadi WPN bila kontrak perusahaan tambang berakhir. Adapun saat ini, PT Freeport Indonesia, semisal, ingin mengubah menjadi IUPK di tengah kontrak yang masih berjalan, baru berakhir 2021. Kata Bambang, kalau kontrak itu berakhir, artinya dikembalikan. "Karena perusahaan tambang itu tidak mau meneruskan kontrak ya dicabut," ujarnya. Hanya, perusahaan saat ini hanya mengajukan perubahan kontrak.