ESDM: Porsi pemerintah bisa 90%



JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi(Migas) terus berlanjut. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) menyiapkan beberapa usulan masuk ke dalam revisi UU Migas.

Rudi Rubiandini Wakil Menteri Kementerian ESDM menuturkan, pemerintah akan memberikan beberapa usulan dalam revisi UU Migas, seperti kebijakan menetapkan pembagian hasil keuntungan sesuai luas lahan eksplorasi. “Nantinya usulan ini akan membuat kebijakan bagi hasil antara pemerintah dengan kontraktor tergantung dari luas lahan eksplorasi,” ujarnya kepada Kontan.

Sebagai info, saat ini pembahasan revisi UU Migas masih tertahan di pihak DPR RI. Seperti diketahui DPR RI sedang dalam masa reses dan diperkirakan pembahasan akan kembali dilaksanakan setelah masa reses berakhir.


Menurut Rudi, nantinya jika luas lahan eksplorasi oleh kontraktor migas besar maka porsi bagi hasil ke pemerintah bisa mencapai 90%. Sedangkan sisa keuntungan sebesar 10% akan diberikan ke pihak kontraktor.

Namun, ketika lahan eksplorasi cukup kecil maka sebanding dengan porsi keuntungan yang didapat pemerintah yang bisa mencapai 40% saja. Porsi keuntungan sisanya sebesar 60% akan didapatkan oleh pihak kontraktor.

Sayangnya Rudi belum bisa menyebutkan batasan luas lahan yang dikategorikan besar dan kecil. Melalui kebijakan pembagian baru kontrak bagi hasil eksplorasi Migas ini diharapkan member keuntungan yang lebih besar kepada negara.

Saat ini, sistem kontrak bagi hasil antara pemerintah dengan kontraktor untuk eksplorasi minyak bumi sebesar 85% keuntungan untuk pemerintah dan 15% untuk kontraktor. Sedangkan untuk eksplorasi gas bumi, keuntungan sebesar 70% diberikan kepada pemerintah dan 30% untuk kontraktor.

Melalui kebijakan baru ini, Rudi mengatakan, akan semakin memperkuat peran BP Migas sebagai pengawas dan wakil pemerintah dalam mengatur negosiasi kontrak dengan pihak asing dan nasional. “Akan ada perbaikan sistem manajemen atau organisasi untuk BP Migas dan BPH Migas,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.