KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memprioritaskan ketersediaan listrik di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah untuk mendorong pertumbuhan investasi dan industri sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Listrik dinilai faktor krusial untuk mempercepat arus investasi terutama di daerah. Alihuddin Sitompul, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah memang mempunyai tugas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk di dalamnya mempercepat arus investasi. “Upaya itu dilakukan dengan menyediakan tenaga listrik untuk berbagai kegiatan ekonomi dan sosial. Apalagi di kawasan industri,” katanya dalam rilisnya, Rabu (1/11). Menurut dia, Kawasan Industri Kendal merupakan salah satu titik kumpul kegiatan investor secara produktif. “Itu wilayah khusus yang kebutuhan listriknya dipenuhi oleh pemegang izin kelistrikan di wilayah tersebut. Pemerintah akan men-support-nya,” ujarnya.
Agus Triboeseno, Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, menilai kawasan industri akan memberikan dampak ekonomi yang besar terutama bagi daerah bersangkutan. Karena itu, ketersediaan listrik menjadi infrastruktur vital di sebuah kawasan industri. “Meski demikian, kawasan industri itu wilayah khusus yang kebutuhan listriknya dipenuhi oleh pemegang izin,” jelasnya. Menurut dia, kehadiran pembangkit listrik mandiri di kawasan industri dapat bermanfaat lebih luas jika hasilnya dijual ke PT PLN (Persero). “Selama listriknya dijual ke PLN, itu akan membantu mempercepat program pemerintah dalam pengadaan 35 ribu Megawatt,” katanya. Untuk itu, Agus mendorong pembangkit listrik mandiri di kawasan industri untuk bersinergi dengan PLN agar menghasilkan manfaat yang lebih luas. Pernyataan kedua petinggi Kementerian ESDM itu juga dinilai mengakomodasi aspirasi dari DPRD Jawa Tengah (Jateng) yang pada Rabu (31/10) melakukan rapat konsultasi terkait penyediaan listrik di kawasan industri Kendal. Rapat konsultasi itu dilakukan di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri mengungkapkan tanpa jaminan energi yang optimal, investor akan berpikir ulang menanamkan investasinya di kawasan industri. Karena itu, harus dipastikan pasokan energi listrik dapat memberikan layanan yang prima. Menurut dia, Komisi D DPRD Jateng mendorong percepatan pengembangan Kawasan Industri Kendal dengan regulasi yang kondusif dan memudahkan. Hal ini juga wajib didukung oleh pemerintah termasuk ketersediaan infrastruktur yang memadai, antara lain ketersediaan listrik karena tenaga listrik merupakan kebutuhan industri. Selain jumlah, kualitas listrik juga harus dijaga. "Itu hanya dapat dilakukan oleh pengembang kawasan yang tentunya bekerja sama dengan PLN. Dan dewan mendorong agar kerjasama ini dapat dilakukan agar dapat segera terealisasi pengembangan Kawasan Industri Kendal yang telah ditunggu oleh masyarakat Jateng. DPRD mendukung dengan kemudahan regulasi," kata Alwin. Dia menegaskan, sepanjang untuk pengembangan kawasan demi pembangunan Jateng, Dewan pasti mendukung. Hal ini sesuai dengan pergub dan aturan yang berlaku. Alwin menambahkan Komisi D DPRD Jateng telah menerima surat dari Gubernur Jateng menyangkut penetapan harga listrik di Kawasan Industri Kendal. "Harga listrik di kawasan industri memang ditentukan berdasar peraturan gubernur dengan persetujuan DPRD," jelasnya.
Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jawa Tengah Imam Nugraha, mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang No 30/2009 dan Perda No 8/2012 yang mengatur tentang ketenagalistrikan, kawasan industri memang diperbolehkan menyediakan tenaga listrik mandiri dengan tarif yang ditentukan oleh gubernur lewat persetujuan DPRD. "Di Jawa Tengah, Kawasan Industri Kendal akan menjadi yang pertama menerapkan tarif listrik kawasan. Ini menjadi percontohan dan nantinya akan kami terapkan ke yang lain," terangnya. Imam juga mengungkapkan, usulan tarif listrik di Kawasan Industri Kendal sebelum pembangkit listrik dibangun yakni Rp 1.451 per kwh. Sementara setelah pembangkit listrik ada, tarifnya menjadi Rp 1.287 per kwh. Tarif listrik dari PLN sendiri yakni Rp 1.352 per kwh. Harga itu bisa berubah bila harga bahan bakar berubah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini