ESDM ragu BUMN bisa membeli saham Freeport



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui bahwa PT Freeport Indonesia sudah mengirimkan surat resmi penawaran saham divestasi kepada Pemerintah Indonesia. Namun Kementerian ESDM meragukan ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kemampuan membeli saham Freeport.

Said Didu, Staf Ahli Menteri ESDM mengatakan, surat penawaran saham Freeport Indonesia sudah sampai ke Kementerian ESDM. Hanya saja, menurut Said, tak ada nominal harga yang ditawarkan.

Namun Said mengacu harga saham Freeport McMoran yang sekitar US$ 4 perlembar saham, maka dana yang dibutuhkan untuk membeli saham Freeport Indonesia sebesar 10,64% mencapai lebih dari Rp 20 triliun. "Ini problemnya, apa ada BUMN apalagi BUMD yang memiliki kemampuan menyediakan dana sebesar itu," kata Said di Jakarta, Jumat (16/10).


Kalaupun ada BUMN yang dipaksakan menjadi pemilik saham Freeport, mau tak mau BUMN tersebut harus mendapat tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah.

Padahal dalam RAPBN 2016, tidak ada BUMN yang resmi disetujui untuk mendapatkan PMN supaya bisa membeli saham PT Freeport. "Apalagi kinerja sebagian BUMN pertambangan seperti PT Aneka Tambang Tbk kurang bagus karena mengalami rugi dalam beberapa tahun terakhir. Jika BUMN saja sulit, terlebih lagi BUMD," ujar Said.

Walau demikian, Said menegaskan strategic sales divestasi saham Freeport Indonesia masih tetap memprioritaskan BUMN sebagai pembeli. Namun jika ini tak berhasil sehingga terpaksa dijual kepada swasta, Said mengatakan mekanisme IPO lebih baik daripada tetap menjadi perusahaan tertutup namun dimiliki oleh swasta.

Dengan menjadi perusahaan Tbk, selain lebih terbuka, pembayaran dividen akan bisa dilakukan secara teratur. "Tidak seperti sekarang dimana sejak 2011, dividen PT Freeport Indonesia tidak dibayarkan kepada pemegang saham," pungkas Said.

Kewajiban divestasi saham Freeport merupakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) No 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan ini mewajibkan Freeport mendivestasikan 10,64% sahamnya kepada pihak Indonesia pada tahun ini. Proses ini akan kembali digelar pada tahun 2019. Empat tahun mendatang, Freeport wajib melepas lagi 10% sahamnya kepada pihak Indonesia.

Alhasil, tahun 2019, Indonesia genap menguasai 30% saham Freeport. Sejauh ini, Freeport baru menyerahkan 9,36% saham kepada pemerintah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri