ESDM rampungkan uji jalan B30, berikut rekomendasi teknis di 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM menyampaikan hasil akhir rangkaian uji jalan (road test) penggunaan bahan bakar B30 pada kendaraan bermesin diesel.

Lewat uji jalan yang telah dilakukan, Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi teknis terkait implementasi mandatori B30 pada tahun 2020 kepada publik.

Baca Juga: Airlangga: Biodiesel 30% bisa hemat devisa impor Rp 112 triliun


Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 202 di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (28/11).

Adapun, mandatori ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015.

"Rekomendasi yang kami berikan termasuk penanganan, penyimpanan hingga spesifikasi bahan bakar tersebut," kata Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (28/11).

Baca Juga: Diskriminasi terhadap sawit meningkat, manfaat sertifikat RSPO dipertanyakan

Rekomendasi tersebut meliputi beberapa hal, antara lain: Pertama, handling dan blending B30. Kementerian ESDM menjelaskan, untuk menjaga kualitas B30, proses pencampuran, penyimpanan, dan penyaluran perlu pengendalian dan monitoring secara berkala, seperti halnya pada saat Uji Jalan B30.

Selain itu, untuk memperoleh campuran B30 yang homogen, metode blending harus sesuai dengan pedoman umum dan menggunakan sarana prasarana yang memenuhi standar.

Baca Juga: Pemerintah lakukan uji coba implementasi B30 pada Kereta Api

Kemudian, untuk mencegah peningkatan kadar air, B100 harus disimpan dalam tangki tertutup dan dihindarkan dari kontak dengan udara dan segera dilakukan pencampuran dengan B0.

Editor: Yudho Winarto