KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menjelaskan, beleid tersebut akan menjadi dasar pemberian akses pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, koperasi, dan usaha kecil menengah (UKM). Baca Juga: Kementerian ESDM Merevisi Aturan RKAB Minerba, Persetujuan Kini Berlaku Satu Tahun
ESDM: Regulasi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan UMKM Masuki Tahap Akhir Harmonisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menjelaskan, beleid tersebut akan menjadi dasar pemberian akses pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, koperasi, dan usaha kecil menengah (UKM). Baca Juga: Kementerian ESDM Merevisi Aturan RKAB Minerba, Persetujuan Kini Berlaku Satu Tahun
TAG: