JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemungkinan menuruti permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengubah margin batas bawah batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang. Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan margin harga batubara untuk PLTU mulut tambang antara 15%-25% yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 09 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk pembangkit listrik di mulut tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menegaskan, perubahan Permen No. 09/2016 itu sedang disusun. "Kita ubah Permen, revisinya (margin) pasti ada. Paling tidak perubahan substansi," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/8).
ESDM revisi margin batubara mulut tambang?
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemungkinan menuruti permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengubah margin batas bawah batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang. Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan margin harga batubara untuk PLTU mulut tambang antara 15%-25% yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 09 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk pembangkit listrik di mulut tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menegaskan, perubahan Permen No. 09/2016 itu sedang disusun. "Kita ubah Permen, revisinya (margin) pasti ada. Paling tidak perubahan substansi," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/8).