ESDM revisi margin batubara mulut tambang?



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemungkinan menuruti permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengubah margin batas bawah batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan margin harga batubara untuk PLTU mulut tambang antara 15%-25% yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 09 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk pembangkit listrik di mulut tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menegaskan, perubahan Permen No. 09/2016 itu sedang disusun. "Kita ubah Permen, revisinya (margin) pasti ada. Paling tidak perubahan substansi," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/8).


Namun, Nambang belum merinci soal perubahan batas bawah margin tersebut. "Marginnya belum tahu, kalau sudah keluar Permen baru kita tahu turun apa tidak marginnya. Biarkan sajalah (PLN minta turun), tapi ini kan bisa turun atau tidak," ucapnya.

Kepala Divisi PLN Batubara, Harlen menyebutkan, saat ini pihaknya diminta untuk mencarikan solusi terbaik dalam perubahan margin batubara mulut tambang itu. "Kita diminta untuk mencarikan solusi yang terbaik minggu ini, antara PLN dan Minerba," ujarnya, Jumat (12/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini