KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mengungkap bahwa belum ada kepastian atas kebelanjutan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang digunakan untuk industri. Asal tahu saja, industri kaca masuk dalam salah satu industri yang menerima HGBT bersama industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, dan sarung tangan karet. Padahal pada Jumat, (11/10) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi baru terkait HGBT yang digunakan untuk industri. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Ketua Umum AKLP Yustinus Gunawan mengatakan dari perkembangan terkait kelanjutan HGBT yang diterima oleh pihak asosiasi baru pada tahap Penilaian Kinerja Industri Penerima Manfaat HGBT oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Baca Juga: Sempat Diimingi Gas Murah, Kini Status HGBT KCC Glass Korsel Dicabut Bahlil Lahadalia "Belum ada informasi tentang kelanjutan HGBT. Pembahasan terkini adalah dimulainya kajian oleh Kemenperin bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan menggunakan metode Diffference-in-Differences," ungkapnya saat dihubungi Kontan, Senin (14/10). Yustinus menambahkan, jika merujuk pada Kepmen ESDM yang lama, maka kebijakan HGBT akan berakhir sebentar lagi yaitu pada 31 Desember 2024. Menurutnya, jika kebijakan ini tidak dilanjutkan maka akan berdampak buruk pada industi kaca di Indonesia. Ia mencontohkan, masuknya investasi kaca di Indonesia melalui PT KCC Glass Indonesia dilatarbelakangi oleh jaminan HGBT tersebut. "Dampak buruk dari dihentikannya HGBT adalah deindustrialisasi, dan penurunan investasi sektor manufaktur," katanya. "Perlu diingat bahwa HGBT menjadi penarik investasi, contohnya masuknya PT KCC Glass Indonesia yg investasi di Kawasan Industri Terpadu di Batang, karena jaminan HGBT dan infrstruktur pipa gas yang tersambung ke KIT Batang," tambahnya. Menurut dia, dengan tarik ulurnya kebijakan ini investor akan berada pada mode wait and see. Sehingga pemerintahan baru diharapkan bisa melanjutkan HGBT tersebut sesuai dengan janji keberlanjutannya. "Janji Presiden Indonesia RI pada Juli 2024 untuk kelanjutkan HGBT dan oleh Pemerintahan baru tentunya ditunggu oleh investor, kalau sekarang investor masih wait and see," tutupnya. Baca Juga: Investasi ke Malaysia Mengancam Indonesia: HKI Serukan Reformasi Iklim Investasi
ESDM Rilis Aturan Baru, AKLP Ungkap Belum Ada Kepastian Kelanjutan HGBT Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mengungkap bahwa belum ada kepastian atas kebelanjutan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang digunakan untuk industri. Asal tahu saja, industri kaca masuk dalam salah satu industri yang menerima HGBT bersama industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, dan sarung tangan karet. Padahal pada Jumat, (11/10) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi baru terkait HGBT yang digunakan untuk industri. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Ketua Umum AKLP Yustinus Gunawan mengatakan dari perkembangan terkait kelanjutan HGBT yang diterima oleh pihak asosiasi baru pada tahap Penilaian Kinerja Industri Penerima Manfaat HGBT oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Baca Juga: Sempat Diimingi Gas Murah, Kini Status HGBT KCC Glass Korsel Dicabut Bahlil Lahadalia "Belum ada informasi tentang kelanjutan HGBT. Pembahasan terkini adalah dimulainya kajian oleh Kemenperin bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan menggunakan metode Diffference-in-Differences," ungkapnya saat dihubungi Kontan, Senin (14/10). Yustinus menambahkan, jika merujuk pada Kepmen ESDM yang lama, maka kebijakan HGBT akan berakhir sebentar lagi yaitu pada 31 Desember 2024. Menurutnya, jika kebijakan ini tidak dilanjutkan maka akan berdampak buruk pada industi kaca di Indonesia. Ia mencontohkan, masuknya investasi kaca di Indonesia melalui PT KCC Glass Indonesia dilatarbelakangi oleh jaminan HGBT tersebut. "Dampak buruk dari dihentikannya HGBT adalah deindustrialisasi, dan penurunan investasi sektor manufaktur," katanya. "Perlu diingat bahwa HGBT menjadi penarik investasi, contohnya masuknya PT KCC Glass Indonesia yg investasi di Kawasan Industri Terpadu di Batang, karena jaminan HGBT dan infrstruktur pipa gas yang tersambung ke KIT Batang," tambahnya. Menurut dia, dengan tarik ulurnya kebijakan ini investor akan berada pada mode wait and see. Sehingga pemerintahan baru diharapkan bisa melanjutkan HGBT tersebut sesuai dengan janji keberlanjutannya. "Janji Presiden Indonesia RI pada Juli 2024 untuk kelanjutkan HGBT dan oleh Pemerintahan baru tentunya ditunggu oleh investor, kalau sekarang investor masih wait and see," tutupnya. Baca Juga: Investasi ke Malaysia Mengancam Indonesia: HKI Serukan Reformasi Iklim Investasi