JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan hingga awal April ini telah mengeluarkan rekomendasi eksportir terdaftar (ET) kepada 39 perusahaan tambang. Rinciannya, sebanyak 15 perusahaan merupakan penghasil mineral logam dan sebanyak 24 perusahan penghasil mineral non logam dan batuan.Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, komoditas mineral logam yang diproduksi ke-15 perusahaan terdiri dari emas, perak, konsentrat besi, konsentrat tembaga, feronikel, dan ferosilika manganese. "Perusahaan komoditas mineral non logam dan batuan di antaranya, komoditas marmer, batu granit, zirkonium, dan kaolin," kata dia, Jumat (4/4).Adapun perusahaan yang telah mengantongi rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM di antaranya, PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateristic Ores, dan PT J Resources Asia Pasifik.Menurut Dede, selama ini kegiatan ekspor untuk produk pemurnian logam sudah terlaksana, begitu juga untuk hasil produk pengolahan mineral non logam dan batuan. "Sedangkan untuk produk konsentrat belum ada realisasi karena masih ada kendala bea keluar," kata dia.Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014, pemerintah memberlakukan pungutan bea keluar sebesar 25% untuk ekspor konsentrat tembaga, dan pungutan 20% untuk konsentrat mangan, konsentrat besi, konsentrat seng, dan konsentrat timbal. Namun, pungutan ini dikeluhkan oleh Kementerian ESDM karena dianggap akan memberatkan pengusaha tambang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ESDM rilis rekomendasi ekspor bagi 39 perusahaan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan hingga awal April ini telah mengeluarkan rekomendasi eksportir terdaftar (ET) kepada 39 perusahaan tambang. Rinciannya, sebanyak 15 perusahaan merupakan penghasil mineral logam dan sebanyak 24 perusahan penghasil mineral non logam dan batuan.Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, komoditas mineral logam yang diproduksi ke-15 perusahaan terdiri dari emas, perak, konsentrat besi, konsentrat tembaga, feronikel, dan ferosilika manganese. "Perusahaan komoditas mineral non logam dan batuan di antaranya, komoditas marmer, batu granit, zirkonium, dan kaolin," kata dia, Jumat (4/4).Adapun perusahaan yang telah mengantongi rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM di antaranya, PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateristic Ores, dan PT J Resources Asia Pasifik.Menurut Dede, selama ini kegiatan ekspor untuk produk pemurnian logam sudah terlaksana, begitu juga untuk hasil produk pengolahan mineral non logam dan batuan. "Sedangkan untuk produk konsentrat belum ada realisasi karena masih ada kendala bea keluar," kata dia.Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014, pemerintah memberlakukan pungutan bea keluar sebesar 25% untuk ekspor konsentrat tembaga, dan pungutan 20% untuk konsentrat mangan, konsentrat besi, konsentrat seng, dan konsentrat timbal. Namun, pungutan ini dikeluhkan oleh Kementerian ESDM karena dianggap akan memberatkan pengusaha tambang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News