JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk merevisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) setiap tahun berdasarkan kondisi keuangan. Pasalnya jika tidak direvisi tiap tahun, investor yang ingin berinvestasi di sektor kelistrikan bisa menghambat investasi. Diretur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jarman menjelaskan, terkait pengaduan investor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) beberapa waktu lalu, RUPTL PLN memang harus direvisi setiap tahun sesuai dengan kondisi keuangan PLN.
ESDM: RUPTL PLN harus direvisi setiap tahun
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk merevisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) setiap tahun berdasarkan kondisi keuangan. Pasalnya jika tidak direvisi tiap tahun, investor yang ingin berinvestasi di sektor kelistrikan bisa menghambat investasi. Diretur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jarman menjelaskan, terkait pengaduan investor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) beberapa waktu lalu, RUPTL PLN memang harus direvisi setiap tahun sesuai dengan kondisi keuangan PLN.