JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memotong perizinan minyak dan gas bumi (migas) dari 51 izin menjadi 42 izin. Pada Mei ini, investor migas yang ingin mengurus perizinan usahanya tidak perlu lagi mendatangi kantor Kementerian ESDM, melainkan bisa langsung datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja menegaskan, pihaknya telah menyederhanakan perizinan migas, dari 51 jenis menjadi 42 jenis perizinan migas. Seluruh perizinan migas di kantornya akan masuk ke dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM. "Berlaku mulai awal Mei 2015," jelasnya kepada KONTAN, Minggu (3/5). Agar PTSP bisa berlari kencang, Kementerian ESDM akan menempatkan pegawainya di BKPM untuk mempermudah pelayanan. Syarat perizinan yang bisa diselesaikan di BKPM adalah yang bersifat umum. Bila sangat spesifik, "Selanjutnya akan dikirim ke Ditjen Migas untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
ESDM: Seluruh izin migas sudah dialihkan ke BKPM
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memotong perizinan minyak dan gas bumi (migas) dari 51 izin menjadi 42 izin. Pada Mei ini, investor migas yang ingin mengurus perizinan usahanya tidak perlu lagi mendatangi kantor Kementerian ESDM, melainkan bisa langsung datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja menegaskan, pihaknya telah menyederhanakan perizinan migas, dari 51 jenis menjadi 42 jenis perizinan migas. Seluruh perizinan migas di kantornya akan masuk ke dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM. "Berlaku mulai awal Mei 2015," jelasnya kepada KONTAN, Minggu (3/5). Agar PTSP bisa berlari kencang, Kementerian ESDM akan menempatkan pegawainya di BKPM untuk mempermudah pelayanan. Syarat perizinan yang bisa diselesaikan di BKPM adalah yang bersifat umum. Bila sangat spesifik, "Selanjutnya akan dikirim ke Ditjen Migas untuk ditindaklanjuti," jelasnya.