ESDM setuju investasi PMA di listrik dibatasi



JAKARTA. Rencana Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membatasi kepemilikan modal asing di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, seperti pembangunan pembangkit listrik di bawah 10 megawatt (MW) ditanggapi positif oleh Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. 

Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KESDM menyampaikan pembatasan modal asing untuk pembangkit di bawah 10 MW dan di bawah 1 MW memang diperlukan.

Untuk pembangkit di bawah 10 MW akan dikelola oleh kemitraan yang penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus dominan daripada penanaman modal asing (PMA) yang hanya 49%. Sedangkan untuk pembangkit di bawah 1 MW harus 100% perusahaan lokal.


"Pembatasan modal asing memang harus diterapkan, karena untuk pembangkit kecil ini, investasi yang dikeluarkan tidak banyak dan teknologinya juga tidak rumit. Beda dengan di atas 10 MW, investasi besar maka asing diperluas jadi 100%. Untuk skema kerjasama pemerintah swasta (KPS) masih 95%, " kata Jarman, saat ditemui di Kantor KESDM Jakarta, Senin (28/04)

Jarman meyakini, untuk pembangunan pembangkit listrik 1-10 MW itu, banyak perusahaan lokal yang sudah mampu. Dia juga bilang, kebijakan ini demi menarik investor lokal untuk lebih banyak membangun pembangkit listrik skala kecil.

Sebelumnya, Mahendra Siregar, Ketua BKPM menyampaikan aturan ini masih dalam tahap finalisasi dalam draf Daftar Negatif Investasi (DNI) dan akan terbit dalam waktu dekat.

"Tunggu saja dalam sebulan-dua bulan ini sudah terbit. Ini positif ya, karena Indonesia tidak bisa terus mengandalkan investor asing, investor lokal juga harus didukung," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan