JAKARTA. Rencana Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membatasi kepemilikan modal asing di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, seperti pembangunan pembangkit listrik di bawah 10 megawatt (MW) ditanggapi positif oleh Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KESDM menyampaikan pembatasan modal asing untuk pembangkit di bawah 10 MW dan di bawah 1 MW memang diperlukan. Untuk pembangkit di bawah 10 MW akan dikelola oleh kemitraan yang penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus dominan daripada penanaman modal asing (PMA) yang hanya 49%. Sedangkan untuk pembangkit di bawah 1 MW harus 100% perusahaan lokal.
ESDM setuju investasi PMA di listrik dibatasi
JAKARTA. Rencana Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membatasi kepemilikan modal asing di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, seperti pembangunan pembangkit listrik di bawah 10 megawatt (MW) ditanggapi positif oleh Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KESDM menyampaikan pembatasan modal asing untuk pembangkit di bawah 10 MW dan di bawah 1 MW memang diperlukan. Untuk pembangkit di bawah 10 MW akan dikelola oleh kemitraan yang penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus dominan daripada penanaman modal asing (PMA) yang hanya 49%. Sedangkan untuk pembangkit di bawah 1 MW harus 100% perusahaan lokal.