ESDM siap bahas kembali RPP Pertambangan Minerba yang dikembalikan Setneg



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap untuk kembali membahas rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sebelumnya diberitakan, menurut Sumber Kontan.co.id, Sekretariat Negara (Setneg) mengembalikan Rancangan PP (RPP) tersebut ke Kementerian ESDM. Revisi PP ini terganjal lantaran ada Menteri terkait yang masih belum setuju, sehingga belum menggoreskan parafnya dalam RPP tersebut.

"Mekanisme di Setneg, apabila ada menteri yang diminta paraf di setiap lembar naskah tidak memaraf karena ada masukan perbaikan, maka Setneg tidak akan memproses RPP itu untuk ditandatangan Presiden," ungkap Sumber Kontan.co.id.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi enggan untuk memberikan konfirmasi secara detail. Hufron bahkan mengaku belum melihat draft RPP yang dikembalikan oleh Setneg.


Hanya saja, apabila ada keberatan terhadap sejumlah poin dalam RPP tersebut, Hufron memastikan bahwa Kementerian ESDM siap untuk kembali membahasnya dengan Kementerian terkait. "Saya belum lihat draft-nya, belum dapat Surat-nya. Kalau betul begitu, tentu akan dibahas kembali pada rapat antar kementerian," kata Hufron saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Minggu (16/6).

Hufron menjelaskan, ada satu paket PP yang akan mengatur perpanjangan izin dan perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Paket PP itu adalah revisi keenam PP Nomor 23 Tahun 2010 serta PP baru tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara.

Karenanya, sambung Hufron, ada sejumlah Kementerian terkait dalam penerbitan paket regulasi ini. Yakni Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kementerian ESDM menjadi leading sector untuk revisi keenam PP Nomor 23 Tahun 2010. Sedangkan Kementerian Keuangan menjadi leading sector untuk PP tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara. "Betul, yang jelas kelanjutannya akan kembali didiskusikan bersama kementerian terkait," jelas Hufron. Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir meminta supaya Kementerian ESDM sebagai leading sector, bisa menunjukkan sikap yang jelas terhadap revisi PP 23/2010. Pandu pun meminta agar regulasi tentang pertambangan batubara ini bisa segera diterbitkan.

Sebab, hal ini terkait dengan kepastian hukum dan investasi dalam komoditas emas hitam di tanah air. "Ini lebih ke political will saja, mana yang terbaik buat negara. Tapi dari sisi (Kementerian) ESDM harus tegas, rekomendasi dan posisinya," tegas Pandu beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, baik pihak Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan yakin paket PP ini bisa rampung pada akhir tahun lalu. Namun, hingga separuh tahun ini, paket PP tersebut belum juga terbit.

Setelah meleset dari target, Hufron mengatakan bahwa paket PP tentang komoditas emas hitam ini akan target pada tahun 2019 ini. "Insha Allah (tahun ini) selesai," kata Hufron.

Seperti diketahui, Surat dari Menteri BUMN disinyalir membuat penerbitan paket PP ini tersendat. Sumber Kontan.co.id di lingkungan Istana menerangkan bahwa setelah Surat Menteri BUMN mengintrupsi RPP ini, Setneg langsung mengadakan rapat tanggal 13 Maret 2019 yang tidak dihadiri oleh jajaran Kementerian ESDM.

Dalam Surat yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara tertanggal 1 Maret 2019 itu, Menteri BUMN Rini Soemarno menyampaikan permintaan agar revisi PP Nomor 23/2010 ditangguhkan lantaran Rini ingin BUMN mendapatkan hak kelola pada tambang yang habis kontrak.

"Dalam hal ini, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam," tulis Rini dalam suratnya.

Namun, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno berdalih, surat dari Menteri BUMN itu tidak bermaksud meminta perlakuan khusus dan prioritas atas lahan PKP2B yang akan habis kontrak. Fajar mengklaim, Kementerian BUMN hanya bermaksud memberikan penegasan supaya revisi PP harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"BUMN tidak minta itu. Maksud Surat Bu Menteri BUMN, agar (revisi PP) sesuai dengan UU Minerba. UU bilang apa, ikutin. Ini kan perpanjangannya jadi IUPK, jadi ikuti aturannya saja," ujar Fajar pada Rabu (12/6).

Kendati demikian, Fajar tak menampik bahwa perusahaan tambang milik BUMN yang tergabung dalam holding PT Indonesia Asahan Alumnium (Inalum) terus didorong untuk bisa menambah cadangan dari setiap komoditasnya. Hal itu dilakukan baik melalui akuisisi lahan tambang maupun menyerap saham divestasi. "Salah satu tugas kenapa di-grup-kan (holding) kan untuk menambah cadangan, kalau ada cadangan yang benefit-nya bagus," terangnya.

Namun, Fajar menegaskan bahwa pengambialihan lahan maupun saham divestasi yang akan dilakukan oleh Kementerian BUMN, tetap terlebih dulu menunggu keputusan dari Kementerian ESDM. "Kita minta izin ke ESDM, kalau oke, ya kita jalan," tutur Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini