KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas), M. Fanshurullah Asa menyatakan, terdapat dua poin penting dalam revisi tersebut. Poin penting pertama adalah BPH Migas akan membagi wilayah jaringan distribusi (WJD) dan menetapkan badan usaha yang memegang WJD. Jika di suatu WJD tersebut telah ada badan usaha existing, maka badan usaha existing akan masuk dalam jaringan pipa gas badan usaha pemilik WJD. "Siapa yang tertinggi, siapa yang paling luas. Nanti BPH yang mengatur kawasan. Badan usaha yang paling luas dan produksinya paling tinggi akan menjadi pusat jalur distribusi. Tapi yang ada ini kan tidak dirugikan," jelas Fanshurullah, Selasa (14/11).
ESDM siap terbitkan revisi Permen soal hilir gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas), M. Fanshurullah Asa menyatakan, terdapat dua poin penting dalam revisi tersebut. Poin penting pertama adalah BPH Migas akan membagi wilayah jaringan distribusi (WJD) dan menetapkan badan usaha yang memegang WJD. Jika di suatu WJD tersebut telah ada badan usaha existing, maka badan usaha existing akan masuk dalam jaringan pipa gas badan usaha pemilik WJD. "Siapa yang tertinggi, siapa yang paling luas. Nanti BPH yang mengatur kawasan. Badan usaha yang paling luas dan produksinya paling tinggi akan menjadi pusat jalur distribusi. Tapi yang ada ini kan tidak dirugikan," jelas Fanshurullah, Selasa (14/11).