ESDM siap turunkan harga gas jadi US$ 5 per MMBTU



JAKARTA. Instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa hari lalu untuk menurunkan harga gas industri di level US$ 5 per MMBtu, menyebabkan para pelaku industri sumringah. Presiden meminta penurunan harga gas industri dari yang saat ini di level US$ 9 hingga US$ 10 per MMBtu menjadi di level US$ 5 hingga US$ 6 MMBtu. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons cepat, dengan rencana  menghapus skema harga tetap dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Berdasarkan simulasi, hitungan SKK Migas untuk penurunan harga gas industri pada Perjanjian Jual Beli Gas 

US$ 5 MMBtu mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) gas US$ 300 juta dan memerlukan perubahan kebijakan asumsi dasar APBN, dengan perkiraan bagian negara turun sebesar US$ 3,5 triliun. 


Meski demikian, Agus Cahyono Adi, Direktur Pembinaan Program Migas, Dirjen Migas ESDM bilang, upaya penurunan harga dilakukan menyeluruh, proporsional bagian pemerintah dan kontraktor serta efisiensi biaya distribusi. 

Untuk memuluskan rencana tersebut pemerintah akan merevisi Permen ESDM No. 6 tahun 2016, Permen ESDM No.19 tahun 2016 dan Peraturan Presiden No.40 tahun 2016. " Kementerian ESDM juga akan melakukan audit biaya operasi kegiatan usaha hulu migas dan juga mengurangi risiko di proyek gas," ungkap dia dalam diskusi soal gas industri, Kamis (6/10).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini