JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan beleid baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelesaikan kewajiban penyediaan dana pasca penambangan atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Poin utamanya, kewajiban penyediaan dana pasca penambangan dalam kontrak yang lama itu akan dilimpahkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang baru masuk atau eksisting dalam pengelolaan Blok Migas itu. Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ses Dirjen Migas), Susyanto menyatakan, sebagai solusi menyelesaikan masalah siapa yang akan menanggung dana pasca penambangan itu, maka Kementerian ESDM sedang menyusun payung hukum berbentuk Permen.
ESDM siapkan beleid dana pasca penambangan migas
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan beleid baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelesaikan kewajiban penyediaan dana pasca penambangan atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Poin utamanya, kewajiban penyediaan dana pasca penambangan dalam kontrak yang lama itu akan dilimpahkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang baru masuk atau eksisting dalam pengelolaan Blok Migas itu. Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ses Dirjen Migas), Susyanto menyatakan, sebagai solusi menyelesaikan masalah siapa yang akan menanggung dana pasca penambangan itu, maka Kementerian ESDM sedang menyusun payung hukum berbentuk Permen.