JAKARTA. Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan dua harga patokan batubara (HPB) yang akan dijadikan landasan transaksi wajib pasok batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Patokan harga ini wajib diikuti oleh pihak produsen maupun pembeli batubara, atau ada sanksi yang menghadang.Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, HPB dibagi atas dua jenis batubara yaitu steam coal serta coking coal."HPB steam coal dihitung dari rata-rata harga 3 jenis batubara yang diterbitkan lembaga yang diakui secara Internasional. Harga ini berlaku selama satu bulan. Kalorinya sendiri disesuaikan sebesar 6.322 kkal per kilogram dan dikalikan dengan faktor penggali," ujar Bambang, di acara Pertemuan Tahunan Pengelolaan Energi Nasional di Departemen ESDM, Kamis (20/11).Sementara HPB coking coal adalah rata-rata dari 3 jenis harga batubara yang diterbitkan lembaga yang diakui secara internasional dan berlaku selama satu bulan.Nah, ketentuan harga ini wajib dipatuhi para produsen maupun pembeli batubara. Pasalnya, bagi yang bertransaksi menjual atau membeli batubara dibawah atau diatas HPB akan dikenakan sanksi berupa membayar kekurangan kewajiban pembayaran kepada pemerintah ditambah denda. Bambang mengaku, belum menetapkan berapa besar denda yang akan dikenakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News ESDM Siapkan Harga Patokan Batubara
Oleh: Gentur Putro Jati
Kamis, 20 November 2008 14:30 WIB