ESDM susun skema patokan harga listrik PLTP



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun skema baru untuk menentukan harga listrik Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Itu dibuat, untuk mempercepat perjanjian jual beli listrik alias Power Purchasment Agreement (PPA).

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Yunus Saiful Haq mengatakan, skema tersebut bernama sliding tariff di mana nantinya harga akan disesuaikan langsung dengan kapasitas yang ada melalui low and toll fee, medium and toll fee, dan high and toll fee.

Melalui skema sliding tariff itu, akan ada penentuan harga melalui table. Yunus bilang, table harga itu akan dimasukan ke dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pemanfaatan Tidak Langsung.


“Harga sudah ditentukan dalam bentuk table. Misalnya, pada saat eksplorasi, ketemu listrik sampai 20 MW. Maka, sudah ada ketentuan harganya dengan tabel tadi,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (10/11).

Yunus mengklaim, skema itu dibuat untuk mempercepat pembangunan listrik. Lantaran selama ini, salah satu yang menjadi kendala lamanya pembangunan listrik dikarenakan negosiasi harga. Sehingga, membuat keekonomian menjadi berubah, tidak sesuai dengan apa yang diterapkan diawal.

Ia menambahkan, siapapun pengembang yang sudah melakukan tahap eksplorasi, nantinya yang ditenderkan bukan masalah harga lagi.

“Kalau dulu skema cilling price yang ditenderkan adalah harga, program kerja, komitmen eksplorasi. Sekarang itu program kerja sama komitmen eksplorasi saja. Jadi pemenang lelang, itu tidak berdasarkan harga berdasarkan komitment eksplorasi saja, kalau duitnya banyak dan punya komitmen eksplorasi dialah pemenangnya,” ungkapnya.

Adapun saat ini kajian dari skema itu hanya tinggal menunggu PP Pemanfaatan Tidak Langsung, yang saat ini posisinya sudah ada ditangan Sekretariat Negara (Setneg) tengah dilakukan inisiasi untuk mendapatkan tandatangan empat menteri, yakni Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan.

“Skema sliding tariff ini berlaku hanya untuk tender yang baru saja, karena yang sebelumnya sudah diselesaikan memakai Permen 17/2014 memakai cilling price,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini