JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan hingga sekarang ini belum menerima pengajuan perpanjangan rekomendasi izin ekspor dari PT Newmont Nusa Tenggara. Bahkan, pemerintah juga telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat untuk segera mengajukan permohonan perpanjangan ekspor sekaligus progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, batas berlakunya rekomendasi izin ekspor Newmont pada 18 Maret mendatang. Dengan demikian, perusahaan tersebut seharusnya paling lambat mengajukan permohonan perpanjangan pada 16 Februari atawa 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa berlaku rekomendasi izin ekspor. "Mereka sampai sekarang belum mengajukan, makanya sudah kami tegur. Sekarang ini, sudah hampir batas makanya kami sudah meminta agar segera mengajukan," kata Edi di kantornya, Kamis (5/2). Sekadar berkilas balik, pada 3 September 2014 silam, Kementerian ESDM menggelar memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak dengan Newmont. Setelah ada kesepakatan melakukan renegosiasi kontrak tambang, selanjutnya pemerintah memberikan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) pada Newmont pada 18 September yang berlaku selama enam bulan. Ketika itu, Newmont mendepositokan dana senilai US$ 25 juta di bank nasional sebagai bentuk keseriusan membangun smelter. Rencananya, Newmont akan menjadi mitra PT Freeport Indonesia dalam pembangunan smelter, dan berjanji melaporkan progresnya per enam bulan. Edi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Newmont tetap akan berkontribusi dalam pembangunan smelter Freeport atau akan membangun sendiri di dekat lokasi tambang. "Tunggu sajalah, belum bisa bilang apa-apa, tergantung kondisi dan rencana mereka," ujar dia. Pada September silam, Newmont memperoleh jatah kuota ekspor mineral olahan tanpa pemurnian sebesar 304.515 ton dalam enam bulan. Menurut Edi, perusahaan tersebut sudah merealisasikan ekspor lebih dari setengah kuotanya. Asal tahu saja, pada 25 Januari lalu, pemerintah memberikan perpanjangan rekomendasi izin ekspor kepada. Freeport untuk enam bulan ke depan. Kementerian ESDM menganggap perusahaan tersebut layak mendapat perpanjangan setelah mengubah rencana pembangunan smelter dari 1,6 juta ton menjadi 2 juta konsentrat per tahun. Freeport juga telah memastikan areal lahan seluas 80 hektare milik PT Petrokimia Gresik sebagai calon lahan pembangunan pabrik logam tembaga murni. Perusahaan tersebut menggandeng Mitsubishi sebagai mitra untuk pembangunan smelter. Di sisi lain, Kabupaten Sumbawa Barat juga meminta Newmont untuk membangun smelter di dekat lokasi tambang. Pemerintah daerah setempat telah memfasilitasi pertemuan antara investor asal China dengan Newmont agar permintaan tersebut bisa terwujud. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ESDM tagih perpanjangan izin ekspor Newmont
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan hingga sekarang ini belum menerima pengajuan perpanjangan rekomendasi izin ekspor dari PT Newmont Nusa Tenggara. Bahkan, pemerintah juga telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat untuk segera mengajukan permohonan perpanjangan ekspor sekaligus progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, batas berlakunya rekomendasi izin ekspor Newmont pada 18 Maret mendatang. Dengan demikian, perusahaan tersebut seharusnya paling lambat mengajukan permohonan perpanjangan pada 16 Februari atawa 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa berlaku rekomendasi izin ekspor. "Mereka sampai sekarang belum mengajukan, makanya sudah kami tegur. Sekarang ini, sudah hampir batas makanya kami sudah meminta agar segera mengajukan," kata Edi di kantornya, Kamis (5/2). Sekadar berkilas balik, pada 3 September 2014 silam, Kementerian ESDM menggelar memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak dengan Newmont. Setelah ada kesepakatan melakukan renegosiasi kontrak tambang, selanjutnya pemerintah memberikan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) pada Newmont pada 18 September yang berlaku selama enam bulan. Ketika itu, Newmont mendepositokan dana senilai US$ 25 juta di bank nasional sebagai bentuk keseriusan membangun smelter. Rencananya, Newmont akan menjadi mitra PT Freeport Indonesia dalam pembangunan smelter, dan berjanji melaporkan progresnya per enam bulan. Edi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Newmont tetap akan berkontribusi dalam pembangunan smelter Freeport atau akan membangun sendiri di dekat lokasi tambang. "Tunggu sajalah, belum bisa bilang apa-apa, tergantung kondisi dan rencana mereka," ujar dia. Pada September silam, Newmont memperoleh jatah kuota ekspor mineral olahan tanpa pemurnian sebesar 304.515 ton dalam enam bulan. Menurut Edi, perusahaan tersebut sudah merealisasikan ekspor lebih dari setengah kuotanya. Asal tahu saja, pada 25 Januari lalu, pemerintah memberikan perpanjangan rekomendasi izin ekspor kepada. Freeport untuk enam bulan ke depan. Kementerian ESDM menganggap perusahaan tersebut layak mendapat perpanjangan setelah mengubah rencana pembangunan smelter dari 1,6 juta ton menjadi 2 juta konsentrat per tahun. Freeport juga telah memastikan areal lahan seluas 80 hektare milik PT Petrokimia Gresik sebagai calon lahan pembangunan pabrik logam tembaga murni. Perusahaan tersebut menggandeng Mitsubishi sebagai mitra untuk pembangunan smelter. Di sisi lain, Kabupaten Sumbawa Barat juga meminta Newmont untuk membangun smelter di dekat lokasi tambang. Pemerintah daerah setempat telah memfasilitasi pertemuan antara investor asal China dengan Newmont agar permintaan tersebut bisa terwujud. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News