JAKARTA. Polemik soal pembatasan pemanfaatan batubara dengan kalori di bawah 3.000 kilo kalori per kilogram (kkal/kg) dalam tender pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatra Selatan 9 dan 10 segera tuntas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah membatalkan keinginan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mewajibkan pemenang tender di kedua proyek itu memakai jenis batubara 3.000 kilo kalori per kilogram (kkal/kg). Surat Menteri ESDM Jero Wacik Nomor 5322/26/MEM.I./2014 tertanggal 21 Agustus 2014 ke Direktur Utama PLN Nur Pamudji, yang diterima KONTAN, Minggu (24/8), menyatakan: berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tatacara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang, maka formula biaya produksi plus margin pada pemanfaatan batubara untuk PLTU Mulut Tambang berlaku untuk semua nilai kalori batubara. Artinya, pemanfaatan batubara bagi PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10, nilai kalorinya tidak dibatasi dan dilaksanakan dengan ketentuan pengadaan yang membawa manfaat paling besar bagi negara. Jero juga meminta PLN untuk mengacu ke semangat pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
ESDM: Tak ada batasan kalori batubara PLTU
JAKARTA. Polemik soal pembatasan pemanfaatan batubara dengan kalori di bawah 3.000 kilo kalori per kilogram (kkal/kg) dalam tender pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatra Selatan 9 dan 10 segera tuntas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah membatalkan keinginan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mewajibkan pemenang tender di kedua proyek itu memakai jenis batubara 3.000 kilo kalori per kilogram (kkal/kg). Surat Menteri ESDM Jero Wacik Nomor 5322/26/MEM.I./2014 tertanggal 21 Agustus 2014 ke Direktur Utama PLN Nur Pamudji, yang diterima KONTAN, Minggu (24/8), menyatakan: berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tatacara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang, maka formula biaya produksi plus margin pada pemanfaatan batubara untuk PLTU Mulut Tambang berlaku untuk semua nilai kalori batubara. Artinya, pemanfaatan batubara bagi PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10, nilai kalorinya tidak dibatasi dan dilaksanakan dengan ketentuan pengadaan yang membawa manfaat paling besar bagi negara. Jero juga meminta PLN untuk mengacu ke semangat pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, tidak diskriminatif, dan akuntabel.