KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak akan memperpanjang lagi batas waktu lelang WK Migas tahun 2017, meskipun Peraturan Perpajakan terkait skema gross split belum juga terbit. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menegaskan, pemerintah tidak akan memperpanjang batas waktu akses dokumen partisipasi dalam lelang WK migas dan pengembalian dokumen partisipasi lelang WK Migas tahun ini. Untuk itu, Arcandra berharap para calon investor bisa memasukkan dokumen lelang sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pada 31 Desember 2017 nanti.
ESDM tak mau perpanjang lagi waktu lelang WK Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak akan memperpanjang lagi batas waktu lelang WK Migas tahun 2017, meskipun Peraturan Perpajakan terkait skema gross split belum juga terbit. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menegaskan, pemerintah tidak akan memperpanjang batas waktu akses dokumen partisipasi dalam lelang WK migas dan pengembalian dokumen partisipasi lelang WK Migas tahun ini. Untuk itu, Arcandra berharap para calon investor bisa memasukkan dokumen lelang sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pada 31 Desember 2017 nanti.