ESDM tak mau perpanjang lagi waktu lelang WK Migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak akan memperpanjang lagi batas waktu lelang WK Migas tahun 2017, meskipun Peraturan Perpajakan terkait skema gross split belum juga terbit.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menegaskan, pemerintah tidak akan memperpanjang batas waktu akses dokumen partisipasi dalam lelang WK migas dan pengembalian dokumen partisipasi lelang WK Migas tahun ini.

Untuk itu, Arcandra berharap para calon investor bisa memasukkan dokumen lelang sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pada 31 Desember 2017 nanti.


Dengan keputusan tersebut, maka batas waktu pengembalian dokumen lelang WK migas akan berakhir empat hari lagi. Makanya Arcandra bilang para calon investor harus segera mengembalikan dokumen partisipasi lelang WK tersebut. "Harus mengajukannya sekarang," pungkas Arcandra, Rabu.

Sejauh ini pemerintah mengklaim sudah ada 20 perusahaan yang telah mengakses dokumen lelang WK migas 2017. Dari 20 perusahaan tersebut, terdapat lima perusahaan yang menyatakan komitmennya untuk memasukkan dokumen lelang partisipasi biarpun aturan perpajakan gross split belum juga terbit. Seperti diketahui, aturan perpajakan gross split sedang dinanti oleh para perusahaan migas. Hingga saat ini aturan tersebut belum juga terbit. Seharusnya batas waktu pengembalian Dokumen Partisipasi untuk Penawaran Langsung adalah pertengahan September 2017. Sedangkan untuk Lelang Reguler pada akhir September 2017.

Namun karena ada perubahan aturan gross split, pemerintah untuk pertama kalinya memperpanjang batas waktu akses Bid Document untuk Penawaran Langsung dan Lelang Reguler sampai dengan 20 November 2017. Sementara batas waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi diperpanjang sampai dengan 27 November 2017.

Pemerintah kemudian memperpanjang lagi batas waktu akses dokumen hingga 24 Desember dan batas waktu pengembalian dokumen lelang pada 31 Desember 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini