KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tegas memiliki posisi bahwa tidak perlu lagi ada persetujuan PT Freeport Indonesia (PTFI) atas pelepasan divestasi saham 51%. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, Freeport harus mengikuti ketentuan divestasi saham 51%. Itu sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Seperti pernyataan Freeport kemaren yang belum setuju, kami tidak perlu setuju dan tidak setuju. Yang jelas. persyaratan untuk operasional Freeport itu 51% harus," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (22/8).
ESDM: Tak perlu Freeport setuju divestasi 51%
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tegas memiliki posisi bahwa tidak perlu lagi ada persetujuan PT Freeport Indonesia (PTFI) atas pelepasan divestasi saham 51%. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, Freeport harus mengikuti ketentuan divestasi saham 51%. Itu sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Seperti pernyataan Freeport kemaren yang belum setuju, kami tidak perlu setuju dan tidak setuju. Yang jelas. persyaratan untuk operasional Freeport itu 51% harus," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (22/8).