KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tegas memiliki posisi bahwa tidak perlu lagi ada persetujuan PT Freeport Indonesia (PTFI) atas pelepasan divestasi saham 51%. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, Freeport harus mengikuti ketentuan divestasi saham 51%. Itu sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Seperti pernyataan Freeport kemaren yang belum setuju, kami tidak perlu setuju dan tidak setuju. Yang jelas. persyaratan untuk operasional Freeport itu 51% harus," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (22/8).
Artinya, apabila Freeport tidak setuju dengan divestasi saham 51% maka perpanjangan izin operasinya tidak dapat dilanjutkan. Begitu juga dengan tidak sepakatnya Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). "Kalau Freeport bilang enggak setuju ya silahkan aja, tapi ya pemerintah punya positioning begitu," tegasnya. Asal tahu saja, pemerintah menargetkan negosiasi dengan Freeport yang membahas mengenai empat poin ditargetkan selesai pada Oktober tahun ini. Empat poin itu di antaranya: perpanjangan izin operasi, pembangunan smelter, divestasi saham 51% dan stabilitas investasi.