JAKARTA. Pemerintah akan menambah jumlah komoditas mineral yang dikenakan royalti dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko bilang, beberapa komoditas tersebut selama ini belum dikenakan royalti. "Beberapa yang belum masuk itu dari jenis batuan. Kemudian produk lanjutan anoda slime itu ada precious metal. Itu akan diatur," katanya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (27/7). Selain tambahan tersebut, komoditas yang sudah dikenakan royalti namun memiliki beberapa jenis, akan diuraikan kembali. Salah satunya adalah zirkonium. "Ada komoditas yang bisa didiversifikasikan lagi. Zirkon kemungkinan begitu karena jenisnya ada beberapa," ujarnya.
ESDM tambah komoditas terkena royalti
JAKARTA. Pemerintah akan menambah jumlah komoditas mineral yang dikenakan royalti dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko bilang, beberapa komoditas tersebut selama ini belum dikenakan royalti. "Beberapa yang belum masuk itu dari jenis batuan. Kemudian produk lanjutan anoda slime itu ada precious metal. Itu akan diatur," katanya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (27/7). Selain tambahan tersebut, komoditas yang sudah dikenakan royalti namun memiliki beberapa jenis, akan diuraikan kembali. Salah satunya adalah zirkonium. "Ada komoditas yang bisa didiversifikasikan lagi. Zirkon kemungkinan begitu karena jenisnya ada beberapa," ujarnya.