JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersilakan PT Newmont Nusa Tenggara untuk menempuh jalur hukum ke Badan Arbitrase Nasional menyoal penarikan pungutan bea keluar sebesar 25%. Hingga saat ini, rencana produksi perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat pada 2014 ini juga masih belum disetujui pemerintah karena belum adanya kesepakatan bea keluar. Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pungutan bea keluar harus dipenuhi perusahaan tambang yang belum mampu menggelar kegiatan pemurnian di dalam negeri. "Silakan saja Newmont mengadukan ke Arbitrase, justru kami senang kan prosesnya bisa cepat," kata dia di kantornya, Senin (3/2). Seperti diketahui, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia masih diperkenankan ekspor konsentrat tembaha hingga 2017 depan meskipun dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara memberikan batas waktu kewajiban pemurnian hanya sampai 12 Januari silam.
ESDM tantang pemegang KK tempuh jalur arbitrase
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersilakan PT Newmont Nusa Tenggara untuk menempuh jalur hukum ke Badan Arbitrase Nasional menyoal penarikan pungutan bea keluar sebesar 25%. Hingga saat ini, rencana produksi perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat pada 2014 ini juga masih belum disetujui pemerintah karena belum adanya kesepakatan bea keluar. Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pungutan bea keluar harus dipenuhi perusahaan tambang yang belum mampu menggelar kegiatan pemurnian di dalam negeri. "Silakan saja Newmont mengadukan ke Arbitrase, justru kami senang kan prosesnya bisa cepat," kata dia di kantornya, Senin (3/2). Seperti diketahui, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia masih diperkenankan ekspor konsentrat tembaha hingga 2017 depan meskipun dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara memberikan batas waktu kewajiban pemurnian hanya sampai 12 Januari silam.