ESDM targetkan tanda tangan tiga kontrak migas bulan ini



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan nasib blok-blok terminasi mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2022. Namun tidak semua kontrak baru di blok terminasi tersebut sudah resmi ditandatangani.

Seperti kontrak untuk blok terminasi 2022 yang hingga saat ini belum juga ditandatagani oleh pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menyebut pemerintah saat ini tengah berusaha untuk segera menandatangani kontrak-kontrak baru untuk blok migas terminasi.

Dia berharap seluruh kontrak baru yang telah diumumkan bisa ditandatangani pada tahun ini. Terutama untuk kontrak 2022 yang baru diumumkan pekan lalu diharapkan bisa ditandatangni pada bulan November ini. "Kami selesaikan 2022, ini PSC nya dulu,"kata Arcandra pada Senin (12/11).


Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk menyerahkan tiga blok terminasi 2022 kepada kontraktor eksisting. Ketiga blok tersebut adalah Blok Tarakan yang diserahkan pada Medco E&P Tarakan, Blok Coastal Plains And Pekanbaru (CPP) diserahkan perpanjangan kontraktornya kepada BUMD yaitu PT Bumi Siak Pusako, dan Blok Tungkal yang kontraknya diserahkan kepada Montd'or Oil Tungkal.

Sementara untuk satu blok migas terminasi 2022 yaitu Blok Sengkang belum juga diputuskan oleh pemerintah. Biarpun begitu, Arcandra menyebut pemerintah tetap akan memproses tiga blok migas 2022 tersebut tanpa menunggu keputusan Blok Sengkang. "Tidak, yang tiga dulu diselesaikan,"ungkapnya .

Asal tahu saja, pemerintah baru memutuskan nasib tiga blok migas yang terminasi 2022. Pertama, Blok Tarakan yang kontrak setelah 2022 diberikan kepada Medco E&P Tarakan dengan hak partisipasi 100%. Perusahaan Arifin Panigoro itu harus membayar Komitmen Kerja Pasti (KKP) sebesar US$ 35,5 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$ 1,5 juta.

Kedua, Blok Coastal Plains And Pekanbaru (CPP) diserahkan perpanjangan kontraktornya kepada BUMD yaitu PT Bumi Siak Pusako dengan hak partisipasi 100%. BUMD tersebut wajib membayar bonus tandatangan senilai US$ 10 juta dan KKP US$ 130 juta.

Ketiga, Blok Tungkal yang kontrak perpanjangannya diserahkan kepada Montd'or Oil Tungkal dengan hak partisipasi 70% dan Fuel-X Tungkal Ltd dengan hak partisipasi 30%. Kedua kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tersebut wajib membayar bonus tanda tangan senilai US$ 2,45 juta dan KKP senilai US$ 13,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini