KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 sudah lebih dari sebulan diundangkan. Dengan begitu, tata niaga dan harga nikel domestik harus sudah mengacu pada ketentuan yang tertuang di dalam beleid tersebut. Permen ESDM No.11/2020 merupakan perubahan ketiga atas Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batubara. Permen ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April 2020, diundangkan pada 14 April 2020, dan mulai berlaku setelah 30 hari diundangkan.
ESDM: Tata niaga dan harga nikel domestik harus mengacu Permen No.11/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 sudah lebih dari sebulan diundangkan. Dengan begitu, tata niaga dan harga nikel domestik harus sudah mengacu pada ketentuan yang tertuang di dalam beleid tersebut. Permen ESDM No.11/2020 merupakan perubahan ketiga atas Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batubara. Permen ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April 2020, diundangkan pada 14 April 2020, dan mulai berlaku setelah 30 hari diundangkan.