PALEMBANG. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya telah menemukan kasus penjualan izin pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di beberapa daerah. "Ini temuan saya ketika ke daerah, ada penjualan izin yang dilakukan pejabat setempat. Ini sama saja dengan penyanderaan sumber daya alam karena ketika proyek tersebut tidak dikerjakan langsung oleh pengusaha pemilik izin maka secara otomatis masyarakat sudah tidak bisa memanfaatkannya," kata Rida di Palembang, Rabu (11/5). Untuk itu, ia menilai, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi harus jeli atas keadaan ini karena sejatinya sudah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menjadi pondasi dalam memanfaatan Sumber Daya Alam.
ESDM temukan kasus penjualan izin PLTMH
PALEMBANG. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya telah menemukan kasus penjualan izin pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di beberapa daerah. "Ini temuan saya ketika ke daerah, ada penjualan izin yang dilakukan pejabat setempat. Ini sama saja dengan penyanderaan sumber daya alam karena ketika proyek tersebut tidak dikerjakan langsung oleh pengusaha pemilik izin maka secara otomatis masyarakat sudah tidak bisa memanfaatkannya," kata Rida di Palembang, Rabu (11/5). Untuk itu, ia menilai, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi harus jeli atas keadaan ini karena sejatinya sudah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menjadi pondasi dalam memanfaatan Sumber Daya Alam.