KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merilis peraturan baru. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy N. Sommeng menyebut, Permen ESDM 46/2017 tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan perlu diterbitkan. Pasalnya, listrik selain bermanfaat juga berbahaya apabila dikelola oleh SDM yang tidak kompeten. Makanya pemberlakuan standar kompetensi pada tenaga teknik ketenagalistrikan sangat diperlukan untuk mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan. Pemberlakuan standar kompetensi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2001 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2052K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. "Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017 ini mencabut Keputusan Menteri tersebut," ungkap Andy dalam siaran pers, Rabu (16/8).
ESDM terbitkan aturan kompetensi teknisi listrik
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merilis peraturan baru. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy N. Sommeng menyebut, Permen ESDM 46/2017 tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan perlu diterbitkan. Pasalnya, listrik selain bermanfaat juga berbahaya apabila dikelola oleh SDM yang tidak kompeten. Makanya pemberlakuan standar kompetensi pada tenaga teknik ketenagalistrikan sangat diperlukan untuk mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan. Pemberlakuan standar kompetensi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2001 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2052K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. "Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017 ini mencabut Keputusan Menteri tersebut," ungkap Andy dalam siaran pers, Rabu (16/8).