ESDM terbitkan aturan kompetensi teknisi listrik



KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merilis peraturan baru. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy N. Sommeng menyebut, Permen ESDM 46/2017 tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan perlu diterbitkan.

Pasalnya, listrik selain bermanfaat juga berbahaya apabila dikelola oleh SDM yang tidak kompeten. Makanya pemberlakuan standar kompetensi pada tenaga teknik ketenagalistrikan sangat diperlukan untuk mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan.

Pemberlakuan standar kompetensi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2001 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2052K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. "Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017 ini mencabut Keputusan Menteri tersebut," ungkap Andy dalam siaran pers, Rabu (16/8).


Beberapa perubahan ketentuan standar kompetensi pada subsektor ketenagalistrikan bertujuan untuk menyederhanakan standar kompetensi. Standar kompetensi yang semula berdasar unit kompetensi, diubah menjadi sesuai okupasi jabatan sehingga jumlah standar kompetensi semakin berkurang.

Selain itu dilakukan efisiensi pelaksanaan sertifikasi kompetensi, yang semula sertifikat kompetensi diterbitkan berdasar unit kompetensi, diubah menjadi sesuai okupasi jabatan. Sehingga biaya sertifikasi lebih murah dan waktu pelaksanaan uji kompetensi lebih singkat.

Perubahan juga dilakukan dengan sinergi penyiapan SDM untuk memfasilitasi pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan bidang ketenagalistrikan. Perubahan ini dilakukan untuk menyiapkan SDM berbasis kompetensi sesuai Kerangka Kualifikasi kerja Nasional Indonesia (KKNI).

Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 ini mengatur juga mengenai harmonisasi Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diberlakukan oleh Kementerian ESDM dengan Standar Kompetensi lainya, seperti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan harmonisasi ini, pelaksanaan sertifikasi kompetensi terhadap tenaga teknik, tenaga kerja, atau peserta didik dilakukan berdasarkan standar kompetensi yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini