JAKARTA. Muncul kabar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (ESDM) tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara. Aturan ini untuk memuluskan PT Freeport Indonesia agar bisa melakukan ekspor, sembari menunggu negosiasi selama enam bulan ke depan selesai.Sebelumnya, Kementerian ESDM menegaskan tetap menyetop ekspor, sampai Freeport bersedia mengubah status menjadi IUPK. Atas penyetopan itu Freeport McMoran akan membawa kasus ini ke arbitrase internasional.Menghadapi ancaman itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah berkonsultasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Juga dengan para mantan Menteri ESDM, yakni Chairul Tanjung sebagai Menko Perekonomian. Juga sekaligus Menteri ESDM zaman Presiden SBY, Purnomo Yusgiantoro, Darwin Silalahi, dan Kuntoro Mankusubroto.
ESDM terbitkan IUPK sementara Freeport?
JAKARTA. Muncul kabar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (ESDM) tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara. Aturan ini untuk memuluskan PT Freeport Indonesia agar bisa melakukan ekspor, sembari menunggu negosiasi selama enam bulan ke depan selesai.Sebelumnya, Kementerian ESDM menegaskan tetap menyetop ekspor, sampai Freeport bersedia mengubah status menjadi IUPK. Atas penyetopan itu Freeport McMoran akan membawa kasus ini ke arbitrase internasional.Menghadapi ancaman itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah berkonsultasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Juga dengan para mantan Menteri ESDM, yakni Chairul Tanjung sebagai Menko Perekonomian. Juga sekaligus Menteri ESDM zaman Presiden SBY, Purnomo Yusgiantoro, Darwin Silalahi, dan Kuntoro Mankusubroto.