KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memprioritaskan kontraktor eksisting untuk tetap menjadi pengelola di Blok Migas yang sudah habis kontrak. Sebelumnya, pemerintah memprioritaskan Pertamina untuk mendapatkan blok-blok terminasi. Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Sebagai gantinya, Kementerian ESDM membuat Permen ESDM No 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Saat ini Permen ESDm No 23/2018 sudah diteken Menteri ESDM dan dalam proses perundagan di Kementerian Hukum dan HAM. "Sebentar lagi terbit," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Kamis (26/4).
ESDM memberikan prioritas bagi kontraktor eksisting di aturan baru
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memprioritaskan kontraktor eksisting untuk tetap menjadi pengelola di Blok Migas yang sudah habis kontrak. Sebelumnya, pemerintah memprioritaskan Pertamina untuk mendapatkan blok-blok terminasi. Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Sebagai gantinya, Kementerian ESDM membuat Permen ESDM No 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Saat ini Permen ESDm No 23/2018 sudah diteken Menteri ESDM dan dalam proses perundagan di Kementerian Hukum dan HAM. "Sebentar lagi terbit," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Kamis (26/4).