ESDM memberikan prioritas bagi kontraktor eksisting di aturan baru



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memprioritaskan kontraktor eksisting untuk tetap menjadi pengelola di Blok Migas yang sudah habis kontrak. Sebelumnya, pemerintah memprioritaskan Pertamina untuk mendapatkan blok-blok terminasi.

Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Sebagai gantinya, Kementerian ESDM membuat Permen ESDM No 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Saat ini Permen ESDm No 23/2018 sudah diteken Menteri ESDM dan dalam proses perundagan di Kementerian Hukum dan HAM. "Sebentar lagi terbit," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Kamis (26/4).

Dia mengatakan, latar belakang adanya revisi itu karena dirinya mendengar masukan saat berkunjung ke beberapa perusahaan migas di luar negeri, bahwa mereka merasa Indonesia akan melakukan nasionalisasi terhadap blok terminasi. "Mereka katakan, kami sudah sekian tahun di sana (investasi di Indonesia) tiba-tiba dinasionalisasi," ungkap dia, Kamis (26/4).

Kata Arcandra, isi dari Permen ESDM yang baru itu adalah kontraktor eksisting akan diberikan prioritas untuk mengajukan proposal terlebih dahulu dengan membayar signature bonus yang sudah ditetapkan formulanya."Jangan ada lagi kesan kita menasionalisasi," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini