ESDM tetapkan harga minyak mentah Banyu Urip



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan baru saja menetapkan harga minyak mentah dari Lapangan Banyu Urip Blok Cepu. Keputusan Jonan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 4028 K/12/MEM/2017 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip.

Beleid ini ditetapkan oleh Menteri ESDM pada 21 November 2017 lalu. Keputusan Menteri ESDM ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa minyak mentah Banyu Urip telah memiliki formula harga minyak mentah Indonesia sementara yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 168.K/12/DJM.B/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip.

Dengan keputusan tersebut maka formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah Banyu Urip adalah ICP Arjuna plus US$ 5,5/barel pada titik serah di Floating Storage and Offloading (FSO) Gagak Rimang.


Dadan Kusdiana, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM menyebut keputusan menteri terkait perubahan formula harga minyak mentah Banyu Urip ini dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian ESDM. "Penyesuaian Formula ICP Banyu Urip merupakan hasil evaluasi setelah produksi dan spesifikasinya stabil," jelas Dadan ke Kontan.co.id pada Kamis (30/11).

Biarpun begitu, formula harga minyak mentah Banyu Urip ini akan terus dievalusi oleh Tim Harga Minyak Indonesia secara berkala. Sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Selain Lapangan Banyu Urip, Menteri ESDM juga telah menetapkan formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah Ketapang, untuk jenis kondensat Tangguh, dan untuk jenis kondensat Sampang. Namun ketika ditanya terkait perubahan formula harga di lapangan minyak lainnya, Dadan enggan menjawab.

Sebelumnya Menteri ESSM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2556 K/12/MEM/2017 Tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2017 sampai dengan Juni 2018. Dalam aturan tersebut, Menteri ESDM telah menetaokan formula harga dari Blok Cepu yaitu arjuna minus US$ 4,64 per barel.

Secara keseluruhan dakam aturan tersebut, Menteri ESDM menetapkan 54 formula harga minyak mentah. Formula harga tersebut terdiri dari benchmark harga crude seperti Arjuna, SLC, Widuri, dan terdiri juga dari harga minyak mentah Indonesia lainnya seperti Cepu, Badak, dan Pangkah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto