KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan baru saja menetapkan harga minyak mentah dari Lapangan Banyu Urip Blok Cepu. Keputusan Jonan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 4028 K/12/MEM/2017 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip. Beleid ini ditetapkan oleh Menteri ESDM pada 21 November 2017 lalu. Keputusan Menteri ESDM ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa minyak mentah Banyu Urip telah memiliki formula harga minyak mentah Indonesia sementara yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 168.K/12/DJM.B/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip. Dengan keputusan tersebut maka formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah Banyu Urip adalah ICP Arjuna plus US$ 5,5/barel pada titik serah di Floating Storage and Offloading (FSO) Gagak Rimang.
ESDM tetapkan harga minyak mentah Banyu Urip
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan baru saja menetapkan harga minyak mentah dari Lapangan Banyu Urip Blok Cepu. Keputusan Jonan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 4028 K/12/MEM/2017 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip. Beleid ini ditetapkan oleh Menteri ESDM pada 21 November 2017 lalu. Keputusan Menteri ESDM ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa minyak mentah Banyu Urip telah memiliki formula harga minyak mentah Indonesia sementara yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 168.K/12/DJM.B/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip. Dengan keputusan tersebut maka formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah Banyu Urip adalah ICP Arjuna plus US$ 5,5/barel pada titik serah di Floating Storage and Offloading (FSO) Gagak Rimang.