ESDM tolak 142 proyek EBT karena Permen 50/2017



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) secara lugas menyebut 142 proyek EBT senilai Rp 1,17 triliun yang dikerjakan Kementerian ESDM mangkrak. Penyebab mangkraknya pembangunan proyek ini karena adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Listrik. Namun Kementerian ESDM langsung membantah tidak ada proyek EBT yang mangkrak dan tidak ada hubungannya dengan Permen 50/2017. Menurut Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana, pembangunan 142 proyek EBT tersebut murni dari dana APBN. Makanya BPK melakukan audit untuk 142 proyek dengan nilai Rp 1,17 triliun ini karena menggunakan APBN. "Kewajiban BPK mengaudit bagaimana kami menggunakan APBN,"imbuh Rida pada Senin (18/12). Sementara Permen 50/2017 ditujukan kepada Independent Power Producer (IPP) atau sektor swasta. Makanya Rida menegaskan tidak ada hubungannya 142 proyek EBT dengan Permen ESDM Nomor 50/2017. "Enggak ada hubungan antara ini dengan Permen ini. Satu dari APBB dan private. Private mengacu ke Permen kalau APBB mengacu ke Undang-Undang keuangan negara," jelas Rida. Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50/2017 ini merupakan pedoman bagi PT PLN (Persero) dalam melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan. Sumber Energi Terbarukan. Sumber Energi Terbarukan meliputi sinar matahari; angin; tenaga air; biomassa; biogas; sampah kota; panas bumi; dan gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina