ESDM tolak permintaan insentif Total di Mahakam



KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengambil keputusan terkait tiga permintaan insentif di blok Mahakam yang diajukan oleh Total E&P Indonesie. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang pemerintah menolak tiga permintaan insentif yang diajukan Total.

"Pemerintah menolak. Kami sudah sampaikan, mereka sudah terima," ungkap Arcandra, Senin (14/8).

Arcandra menyebut alasan penolakan insentif yang diajukan Total murni karena aturan yang berlaku saat ini. Salah satunya soal insentif first tranche petroleum (FTP). "FTP itu harus," tegasnya.


Seperti diketahui pada akhir April 2017, Total E&P Indonesie mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. Surat itu berisi beberapa permintaan insentif yaitu FTP yang biasanya 20% menjadi 0% dari produksi kotor. Selain itu, Total juga meminta insentif berupa investment credit sebesar 20%.

Terakhir, Total EP meminta percepatan masa depresiasi dari lima tahun menjadi dua tahun. Di luar permintaan tiga insentif itu, Total EP juga menyatakan bersedia membayar bonus tandatangan sekitar US$ 13 juta dari jumlah US$ 41 juta dengan catatan bisa mendapatkan 39% saham di blok tersebut.

Permintaan share down di Blok Mahakam sebesar 39% ini lebih tinggi dari keputusan pemerintah. Sebelumnya pemerintah hanya memperbolehkan PT Pertamina melakukan share down maksimal sebesar 30% di blok Mahakam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati