KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tim Direktorat Teknik dan Lingkungan (Dittekling) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) telah diterjunkan ke Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), untuk memeriksa insiden longsor di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS). Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan lapangan karena tim Dittekling Ditjen Minerba baru diberangkatkan ke lokasi kejadian.
Baca Juga: Pertamina Buka Suara soal Dugaan Masuknya Minyak Rusia ke RI “Direktur Tekling sudah turun ke lapangan ke Bangka Belitung, tetapi kami belum menerima laporan hasilnya,” ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (3/2/2026). Menurut Yuliot, insiden longsor tersebut menjadi pengingat pentingnya penerapan tata kelola pertambangan yang baik oleh seluruh perusahaan tambang. Kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan regulasi dinilai menjadi kunci untuk meminimalkan risiko kecelakaan di area pertambangan. “Intinya adalah tata kelola. Tata kelola pertambangan yang baik harus diimplementasikan,” tegasnya. Sementara itu, Department Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa meskipun peristiwa longsor terjadi di wilayah IUP perseroan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut bukan merupakan kegiatan operasional perusahaan karena dilakukan secara ilegal.
Baca Juga: Metland (MTLA) Percaya Diri Hadapi 2026, Bisnis Mal Dinilai Masih Tahan Banting “Perusahaan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini. Namun, kegiatan penambangan tersebut bukan bagian dari operasional PT Timah Tbk karena dilakukan tanpa izin dari pemilik IUP,” ujar Anggi kepada Kontan, Rabu (4/2/2026). Anggi menambahkan, sebelum insiden terjadi, PT Timah Tbk telah melakukan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut secara berulang. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif, humanis, hingga penegakan administratif. Penertiban telah dilakukan sejak November 2025, dilanjutkan pada awal Januari 2026, serta terakhir pada 26 Januari 2026. Pada penertiban terakhir, tim pengamanan perusahaan kembali menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan meminta para penambang menandatangani surat pernyataan. “Sebelum peristiwa ini, perusahaan telah empat kali menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin di IUP PT Timah Tbk. Bahkan, para penambang telah menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan penambangan ilegal dan mengakui aktivitas tersebut melanggar hukum,” jelas Anggi.
Baca Juga: PLTU Cirebon-1 Gagal Pensiun, Kementerian ESDM Identifikasi 15 PLTU Beremisi Tinggi Terkait beredarnya informasi yang berpotensi membentuk persepsi adanya pembiaran atau keterlibatan perusahaan dalam aktivitas penambangan ilegal, PT Timah Tbk menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun perusahaan, aktivitas penambangan ilegal tersebut bahkan baru dimulai sekitar dua hari sebelum insiden longsor terjadi. “Dalam kondisi ini, perusahaan fokus membantu proses pencarian korban sekaligus meluruskan bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak berhubungan dengan PT Timah Tbk,” tegas Anggi.
Ke depan, PT Timah Tbk mengimbau masyarakat penambang dan mitra usaha agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, serta menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap kegiatan pertambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News