KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan masih maraknya praktik penyelewengan distribusi LPG bersubsidi. Hingga akhir Juni 2025, tercatat ada 30 kasus pidana terkait pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi. Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, kasus-kasus tersebut merupakan hasil koordinasi kementeriannya dengan aparat penegak hukum.
ESDM Ungkap Ada 30 Kasus Pidana Penyalahgunaan LPG 3 Kg hingga Akhir Juni 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan masih maraknya praktik penyelewengan distribusi LPG bersubsidi. Hingga akhir Juni 2025, tercatat ada 30 kasus pidana terkait pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi. Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, kasus-kasus tersebut merupakan hasil koordinasi kementeriannya dengan aparat penegak hukum.
TAG: